JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas.
Kebijakan itu ditegaskan untuk menjaga profesionalisme anggota sekaligus melindungi citra institusi di ruang digital yang kini semakin menjadi sorotan publik.
Kadiv Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, mengatakan aturan tersebut bertujuan agar personel lebih bijak menggunakan media sosial saat bertugas di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran anggota agar bijak bermedia sosial serta menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Aturan Sudah Berlaku
Selain itu, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital.
Polri juga mewajibkan seluruh anggota mematuhi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Aturan itu menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota, termasuk saat menggunakan media sosial.
Medsos Tetap Boleh, Tapi Harus Terkoordinasi
Sementara itu, Johnny menegaskan anggota tetap boleh memanfaatkan media sosial untuk mendukung tugas kehumasan.
Namun, penggunaan akun media sosial harus terkoordinasi dengan divisi humas dan tidak dilakukan sembarangan saat bertugas.
“Media sosial bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, tetapi harus terarah dan sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia berharap seluruh personel lebih disiplin di ruang digital agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (red)
Editor : Hadwan


















