MUARA ENIM, POSNEWS.CO.ID – Misteri kematian lansia bernama Palahiyah (87) yang ditemukan tak bernyawa di area hutan dekat rumahnya di Muara Enim akhirnya terungkap.
Polisi memastikan korban tewas dibunuh oleh anak kandung dan cucunya sendiri.
Satreskrim Polres Polres Muara Enim menangkap dua pelaku, yakni anak korban Nurlela alias Ebok (46) dan cucunya M Ilham Mulyadi (20).
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhammad Adrian mengatakan penyidik mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif atas kematian korban yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Gelumbang.
“Pelaku merupakan anak kandung korban dan cucunya sendiri. Motif sementara dipicu dendam lama yang disimpan pelaku,” kata Adrian, Jumat (8/5/2026).
Dendam Lama Berujung Maut
Polisi mengungkap Nurlela menyimpan rasa sakit hati terhadap ibunya sejak lama.
Menurut pengakuan pelaku, korban kerap memarahinya sejak kecil hingga dewasa. Konflik keluarga itu terus berlarut hingga akhirnya meledak menjadi aksi fatal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncaknya terjadi pada 12 April 2026 saat korban pulang mencari kayu bakar.
Saat itu, korban kembali memarahi Nurlela hingga memicu pertengkaran hebat.
M Ilham sempat mencoba melerai cekcok tersebut. Namun situasi justru kembali memanas dan berujung pada pembunuhan tragis.
“Pelaku mengaku emosi saat kejadian. Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut,” ujarnya.
Jasad Korban Ditemukan di Hutan
Usai menghabisi korban, pelaku diduga membuang jasad Palahiyah ke area hutan dekat rumah untuk menghilangkan jejak.
Warga kemudian menemukan jasad korban dan melaporkannya ke polisi.
Penemuan jenazah lansia itu sempat membuat geger warga sekitar karena korban dikenal tinggal bersama keluarganya.
Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan Berencana
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pembunuhan itu bukan aksi yang dirancang sejak awal.
Polisi menyebut tindakan pelaku dipicu ledakan emosi dan konflik keluarga yang telah lama terpendam.
Meski begitu, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan fakta baru dalam kasus tersebut. (red)
Editor : Hadwan












