JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar motif di balik aksi pembacokan brutal yang menewaskan seorang pegawai toko roti berinisial A di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial RS nekat menghabisi nyawa korban usai terlibat cekcok di jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, insiden berdarah itu bermula saat korban dan pelaku melintas menggunakan kendaraan masing-masing di sekitar lokasi kejadian.
Diduga terjadi senggolan di jalan yang memicu adu mulut panas antara keduanya. Situasi kemudian memanas hingga pelaku kehilangan kendali.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dan korban sempat cekcok. Pelaku kemudian emosi dan langsung membacok korban menggunakan celurit yang dibawanya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Korban Tewas Bersimbah Darah
Pelaku yang sudah membawa celurit di sepeda motornya langsung mencabut senjata tajam tersebut saat emosi memuncak.
Tanpa pikir panjang, RS membacok korban hingga mengenai bagian dada kiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban roboh bersimbah darah di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa korban tak tertolong.
Setelah menyerang korban, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi untuk menghindari kejaran warga dan polisi.
Tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kurang dari 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap RS dan langsung membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya.
“Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus. Peristiwa ini murni dipicu cekcok spontan di lokasi kejadian,” ujar Budi.
Polisi Sita Celurit dan Motor Pelaku
Saat menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor milik pelaku
- Satu bilah celurit
- Helm
- Pakaian pelaku
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian
Polisi juga mengungkap pelaku dan korban sama-sama bekerja di toko roti dengan merek yang sama, meski sebelumnya pernah bekerja di lokasi berbeda.
Kini, RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat 1 dan/atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar menahan emosi saat terjadi konflik di jalan dan tidak membawa senjata tajam karena dapat berujung pada tragedi maut. (red)
Editor : Hadwan












