Cekcok di Jalan Berujung Maut, Pegawai Toko Roti di Kapuk Tewas Dibacok – Pelaku Dibekuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok di Kapuk, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam. (Posnews/Ist)

Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok di Kapuk, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar motif di balik aksi pembacokan brutal yang menewaskan seorang pegawai toko roti berinisial A di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial RS nekat menghabisi nyawa korban usai terlibat cekcok di jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, insiden berdarah itu bermula saat korban dan pelaku melintas menggunakan kendaraan masing-masing di sekitar lokasi kejadian.

Diduga terjadi senggolan di jalan yang memicu adu mulut panas antara keduanya. Situasi kemudian memanas hingga pelaku kehilangan kendali.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dan korban sempat cekcok. Pelaku kemudian emosi dan langsung membacok korban menggunakan celurit yang dibawanya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Korban Tewas Bersimbah Darah

Pelaku yang sudah membawa celurit di sepeda motornya langsung mencabut senjata tajam tersebut saat emosi memuncak.

Baca Juga :  Gempa M7,6 Bitung Tewaskan 1 Orang, BNPB Minta Daerah Tetapkan Status Darurat

Tanpa pikir panjang, RS membacok korban hingga mengenai bagian dada kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban roboh bersimbah darah di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa korban tak tertolong.

Setelah menyerang korban, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi untuk menghindari kejaran warga dan polisi.

Tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap RS dan langsung membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya.

“Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus. Peristiwa ini murni dipicu cekcok spontan di lokasi kejadian,” ujar Budi.

Baca Juga :  20 Remaja Hendak Tawuran di Cilangkap Depok Diciduk Polisi, 10 Celurit Disita

Polisi Sita Celurit dan Motor Pelaku

Saat menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor milik pelaku
  • Satu bilah celurit
  • Helm
  • Pakaian pelaku
  • Rekaman CCTV di lokasi kejadian

Polisi juga mengungkap pelaku dan korban sama-sama bekerja di toko roti dengan merek yang sama, meski sebelumnya pernah bekerja di lokasi berbeda.

Kini, RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat 1 dan/atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat agar menahan emosi saat terjadi konflik di jalan dan tidak membawa senjata tajam karena dapat berujung pada tragedi maut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Evakuasi 17 Pendaki dari Gunung Dukono, 2 WNA dan 1 WNI Belum Ditemukan
Hakim AS Batalkan Pemotongan Hibah $100 Juta oleh Trump
Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 210 WNA Diduga Terlibat Penipuan Investasi Online
Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 16 Kg Sabu dari Ban Mobil di Bojongsari Depok
Marco Rubio dan Paus Leo XIV Berkomitmen Perbaiki Hubungan
AS dan Iran Terlibat Kontak Senjata Sengit di Selat Hormuz
Tiga Wanita Australia Didakwa Atas Kasus Perbudakan Yazidi
Erupsi Gunung Dukono Hari Ini: Puluhan Pendaki Tersesat dan Terluka, 2 WNA Dievakuasi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:22 WIB

Tim SAR Evakuasi 17 Pendaki dari Gunung Dukono, 2 WNA dan 1 WNI Belum Ditemukan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:57 WIB

Hakim AS Batalkan Pemotongan Hibah $100 Juta oleh Trump

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:33 WIB

Cekcok di Jalan Berujung Maut, Pegawai Toko Roti di Kapuk Tewas Dibacok – Pelaku Dibekuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:01 WIB

Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 210 WNA Diduga Terlibat Penipuan Investasi Online

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:13 WIB

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 16 Kg Sabu dari Ban Mobil di Bojongsari Depok

Berita Terbaru

Supremasi hukum di Capitol Hill. Seorang hakim federal di New York membatalkan keputusan pemerintah untuk menghentikan pendanaan riset dan sastra senilai $100 juta. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim AS Batalkan Pemotongan Hibah $100 Juta oleh Trump

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:57 WIB