TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menindak tegas sejumlah restoran yang menunggak pajak dengan memasang stiker peringatan di lokasi usaha mereka di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus memberi efek jera kepada pengusaha yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi menegaskan pemasangan stiker bukan berarti pemerintah menutup usaha restoran tersebut.
“Kami tidak menyegel usaha. Ini merupakan tindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Slamet, Selasa (12/5/2026).
Tunggakan Pajak Capai Rp655 Juta
Bapenda Kabupaten Tangerang mencatat total tunggakan pajak restoran yang ditindak mencapai Rp655.887.145.
Nilai tunggakan itu berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Sebelum memasang stiker, petugas lebih dulu melayangkan surat teguran kepada para pemilik usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga tenggat waktu berakhir, sejumlah pengusaha dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajak.
Satu Restoran Langsung Bayar Rp124 Juta
Langkah tegas Bapenda ternyata langsung membuahkan hasil.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang Arif mengungkapkan salah satu wajib pajak langsung melunasi tunggakan pajak sebesar Rp124.176.831 setelah petugas memasang stiker peringatan.
Menurutnya, metode tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah.
Bisa Berujung Penyegelan Usaha
Bapenda mengingatkan pengusaha restoran agar segera melunasi tunggakan pajak.
Jika tetap membandel, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan berupa:
- Penyegelan usaha
- Penyitaan aset
- Penutupan izin usaha
- Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
- Pengawasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi melalui MCP KPK
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan pajak daerah menjadi sumber penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. (red)
Editor : Hadwan












