JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Korwas PPNS Bareskrim Polri memperkuat pengawasan penegakan hukum di sektor perdagangan.
Penguatan sinergi itu ditandai kunjungan kerja Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu bersama jajaran ke Kantor Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Selasa (12/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas koordinasi, pengawasan, dan pendampingan Polri terhadap PPNS Kemendag dalam penanganan perkara perdagangan dan perlindungan konsumen.
Rombongan diterima Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J..
Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan Polri berkomitmen penuh mengawal setiap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, seluruh proses harus berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Brigjen Edy.
Selain itu, dalam rapat tersebut turut dibahas sejumlah agenda strategis. Mulai dari penguatan kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi perkara secara daring, mekanisme gelar perkara online, hingga penyesuaian terhadap aturan hukum acara terbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, pengembangan aplikasi E-PPNS juga menjadi sorotan utama. Sistem digital itu dinilai mempercepat administrasi penyidikan, termasuk pengiriman SPDP secara online ke kejaksaan dan kepolisian.
“Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” tegas Brigjen Edy.
Selanjutnya, Polri juga mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi dalam setiap tindakan hukum seperti penggeledahan hingga penyitaan barang bukti.
Langkah itu dinilai penting agar proses hukum tidak bermasalah di tahap selanjutnya.
Sinergi Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan diharapkan memperkuat pengawasan perdagangan di tengah maraknya barang ilegal dan praktik curang pada 2026.
“Kami berharap kolaborasi ini memperkuat tugas PPNS Kemendag menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional,” pungkasnya. (red)
Editor : Hadwan












