TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Kericuhan terjadi di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, setelah warga menggeruduk sebuah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) dan menyediakan hiburan musik di dekat Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Aksi warga terjadi pada Selasa malam (12/5/2026). Mereka mendatangi lokasi karena resah dengan keberadaan warung yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Menanggapi situasi tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung turun ke lokasi untuk menemui massa yang sudah tersulut emosi.
Ia kemudian memastikan aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan warga dengan langkah tegas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
“Malam ini kita akan police line, besok kita bongkar,” tegas Indra di hadapan warga.
Polisi Segel Lokasi, Warung Miras Dipasangi Garis Kuning
Setelah dilakukan dialog, warga menerima penjelasan aparat. Selanjutnya, polisi langsung memasang garis polisi (police line) untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
Langkah ini dilakukan agar warung yang diduga menjual miras dan menyediakan hiburan malam itu tidak kembali beroperasi sebelum ada keputusan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Kapolresta Tangerang menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang memiliki kewenangan dalam penertiban bangunan dan usaha tak berizin.
Ia menegaskan, pembongkaran bangunan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Imbauan: Warga Diminta Tidak Anarkis
Indra mengimbau masyarakat menjaga kamtibmas dan tidak bertindak anarkis saat menyampaikan aspirasi.
“Polisi akan selalu merespons setiap keluhan masyarakat,” ujarnya.
Setelah lokasi dipasangi garis polisi, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Situasi di sekitar lokasi kini berangsur kondusif dan dalam pengawasan aparat kepolisian. **
Editor : Hadwan












