JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di kawasan hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven.
Dalam operasi besar yang digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026, polisi menangkap sejumlah tersangka dari berbagai peran, mulai dari koordinator pemandu lagu, kurir, pengunjung, hingga narapidana di Lapas Kelas I Cipinang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 6 Maret 2026. Warga melaporkan dugaan transaksi narkoba yang telah lama berlangsung di tempat hiburan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Bareskrim bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan tertutup. Setelah mengantongi bukti awal, petugas melakukan undercover buy pada 8 Mei 2026 dengan membeli lima butir ekstasi dan lima vape berisi etomidate dari salah satu tersangka.
“Tim kemudian bergerak cepat melakukan penindakan di sejumlah lokasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Koordinator Ladies Diduga Jadi Penghubung Narkoba
Polisi pertama kali menangkap Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania di salah satu kamar B Fashion Hotel sekitar pukul 00.15 WIB.
Perempuan yang diketahui berperan sebagai koordinator ladies itu diduga menjadi penghubung antara pengedar narkoba dan tamu hotel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
- 5 butir ekstasi logo Marvel
- 6 vape mengandung etomidate
- kartu ATM
- dua unit telepon genggam
Setelah diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang man companion hotel.
Polisi Gerebek Sejumlah Room VIP
Tak berhenti di sana, polisi kemudian menggerebek beberapa room karaoke lain di lokasi.
Di salah satu room, petugas mengamankan lima pengunjung dan menemukan:
- 10 butir ekstasi
- 4 vape etomidate
Kemudian di room lain, polisi kembali menemukan vape berisi zat etomidate dari sejumlah pengunjung.
Secara total, sebanyak 55 orang diamankan, terdiri dari karyawan hotel dan pengunjung.
Hasil tes urine menunjukkan 18 orang positif narkoba.
Dari jumlah itu:
- 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat peredaran narkoba
- 13 orang lainnya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional untuk menentukan apakah direhabilitasi atau diproses hukum lebih lanjut
- Kurir Ditangkap di Tangerang Selatan
Pengembangan kasus membawa polisi ke wilayah Tangerang Selatan.
Sekitar pukul 20.18 WIB, polisi menangkap tersangka Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat.
Ia kedapatan membawa:
- 100 vape etomidate merek Yakuza
- KTP
- telepon genggam
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh narapidana di Lapas Kelas I Cipinang.
Napi Lapas Cipinang Diduga Kendalikan Peredaran
Bareskrim lalu berkoordinasi dengan pihak lapas dan menangkap tiga narapidana yang diduga mengendalikan jaringan narkoba dari balik penjara.
Mereka adalah:
- Irwansyah alias Jeje
- Faisal
- Yudith Eric alias Paijo
Polisi menyebut ketiganya berperan sebagai penghubung jaringan pemasok narkoba hingga ke luar lapas. Sementara satu pemasok lain berinisial Sam yang berada di Pekanbaru masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Manajemen Diduga Tahu Aktivitas Narkoba
Fakta mengejutkan muncul dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka.
Sebanyak 28 karyawan dari B Fashion Hotel dan The Seven mengaku mengetahui adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Mereka bahkan menyebut praktik itu berlangsung secara terselubung.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen karena lokasi hiburan tersebut disebut tetap beroperasi normal meski aktivitas narkoba diduga terjadi cukup lama.
Barang Bukti dan Nilai Fantastis
Dalam operasi ini, polisi menyita:
- 16 butir ekstasi
- 111 vape mengandung etomidate
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp682 juta.
Bareskrim juga mengklaim operasi ini menyelamatkan sekitar 127 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan estimasi penyidik selama 12 tahun operasional tempat hiburan itu, peredaran narkoba diduga mencapai:
- 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi
- 21.900 hingga 54.750 vape etomidate
Dengan nilai transaksi diperkirakan menembus Rp839 miliar.
Polisi Dalami Dugaan TPPU
Saat ini seluruh tersangka telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.
Polisi juga akan:
- menggelar perkara
- memburu pelaku lain yang masih buron
- menguji barang bukti di laboratorium forensik
- menelusuri aliran dana
- mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Bareskrim menegaskan akan membongkar seluruh jaringan narkoba hingga ke akar, sekaligus mengusut pihak yang diduga membiarkan praktik peredaran narkotika berlangsung di lokasi hiburan malam tersebut. **
Editor : Hadwan












