JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini berawal dari pengembangan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait jaringan narkoba lintas wilayah di Kalimantan Timur.
Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan oknum perwira Polri aktif saat itu, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses hukum berlanjut dengan BAP pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut setelah pemeriksaan awal selesai, penyidik langsung menahan Deky Jonathan Sasiang di Rutan Bareskrim Polri untuk pengembangan perkara.
“Tersangka resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Eko, Selasa (19/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, Bareskrim masih mendalami distribusi narkotika, aliran dana, dan jaringan lain termasuk dugaan TPPU.
Polri menegaskan penanganan dilakukan profesional, transparan, dan tuntas sesuai hukum. **
Editor : Hadwan












