JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Perdagangan, Budi Santoso resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe serta tera dan tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE).
Peluncuran ditandai dengan pemasangan stiker tera pada unit pengisi daya kendaraan listrik di SPKLU kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Langkah ini menjadi awal pengawasan metrologi legal terhadap SPKLU guna memastikan pengisian daya kendaraan listrik berlangsung akurat dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan dalam proses pengisian daya,” ujar Budi Santoso.
Menurut Mendag, pemerintah mulai melakukan pengujian tipe, tera, dan tera ulang terhadap SPKLU yang sudah beroperasi di Indonesia.
Pemerintah menargetkan proses tersebut rampung dalam satu tahun ke depan.
Melalui pengawasan ini, pemerintah memastikan konsumen mendapat daya listrik sesuai dengan pembayaran saat mengisi kendaraan listrik.
Dasar Hukum Pengawasan Charger Mobil Listrik
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Permendag Nomor 33 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang metrologi legal.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan alat ukur pengisi daya kendaraan listrik memperoleh persetujuan tipe dan tera ulang.
Data PT PLN (Persero) menunjukkan hingga saat ini tersedia 4.769 unit EVSE di 3.097 titik SPKLU yang tersebar di seluruh Indonesia.
SPKLU tersebut terdiri dari ultra-fast charging, fast charging, medium charging, hingga standard charging.
Pemerintah memperkuat pengawasan tera ulang seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan bertambahnya infrastruktur pengisian daya di Indonesia.
Kemendag Gandeng Korea Selatan
Untuk memperkuat sistem pengawasan EVSE, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bekerja sama dengan Korea International Cooperation Agency atau KOICA.
Kerja sama itu mencakup pengembangan fasilitas pengujian, pelatihan SDM metrologi legal, hingga program beasiswa magister di universitas Korea Selatan.
Mendag juga meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan SPKLU.
Konsumen dapat melapor jika menemukan dugaan ketidaksesuaian pengukuran, selisih daya listrik, atau indikasi kerugian saat pengisian kendaraan listrik.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, termasuk WhatsApp pengaduan konsumen dan media sosial Direktorat Metrologi.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang mengatakan pemerintah juga tengah menyiapkan sistem pengawasan nasional untuk tera dan tera ulang EVSE.
Menurutnya, batas kesalahan pengukuran pada alat pengisi kendaraan listrik maksimal berkisar 0,5 persen hingga 2,5 persen tergantung kelas akurasi perangkat.
Pemerintah meyakini pengawasan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.**
Editor : Hadwan












