JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi besar ini, polisi menangkap sejumlah pelaku, mengamankan manajemen diskotek, hingga menyita aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC pada Sabtu (23/5/2026) dini hari di diskotek New Zone, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Sumatera Utara sejak Februari 2026.
Polisi Temukan Ekstasi dan Sabu di Sejumlah Room
Saat melakukan undercover sebagai pengunjung, tim menemukan praktik transaksi narkoba berlangsung bebas di dalam diskotek.
Pengunjung disebut bisa memesan ekstasi hingga ketamin menggunakan kode tertentu kepada pelayan.
“Pengunjung memesan narkoba menggunakan kode ‘Obor’, ‘Obat’, atau ‘O’, kemudian waiters mengantarkan barang pesanan,” demikian hasil pendalaman penyidik.
Sekitar pukul 03.25 WIB, petugas menggerebek Room 04 dan menangkap Destri Ayu Lestari serta Sherina Husnaini. Polisi menemukan delapan butir ekstasi berbagai warna dan logo yang diduga siap edar.
Selanjutnya, tim menggerebek Room 10 dan mendapati empat orang tengah mengonsumsi sabu lengkap dengan bong, pipet kaca, dan alat hisap lainnya.
Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan sisa ekstasi di VIP Room 08 serta mengamankan seorang pengunjung lainnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan pihak manajemen New Zone. Mereka yakni Josef Liopisa alias Asiang selaku admin HRD dan Anthony Wijaya alias Aan yang menjabat manajer operasional.
Penyidik menduga pihak manajemen mengetahui dan membiarkan praktik jual beli narkoba berlangsung di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Bahkan, polisi mengungkap manajemen diduga mendapat keuntungan dari setiap penjualan ekstasi di lokasi.
Selain itu, petugas juga masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO), yakni Eddy alias Awi yang diduga menjadi pengendali jaringan dan Ape sebagai penyedia barang.
Bareskrim Segel Diskotek dan Sita Aset
Setelah melakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba di diskotek tersebut.
Tim kemudian menyita sejumlah aset milik Eddy alias Awi, berupa tiga mobil dan empat sepeda motor yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
Selain itu, polisi memasang garis polisi di lokasi diskotek New Zone untuk kepentingan penyidikan.
“Tim menemukan dugaan TPPU dan menyita aset hasil peredaran narkoba,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Peredaran Narkoba Diduga Sudah Berjalan Lama
Bareskrim menduga peredaran narkoba di diskotek itu sudah lama berlangsung dan melibatkan jaringan internal THM.
Penyidik memperkirakan penjualan narkoba di lokasi mencapai 30 butir ekstasi per hari. Dalam kurun enam tahun, peredaran narkoba diperkirakan mencapai 65.700 butir dengan nilai transaksi sekitar Rp65,7 miliar.
Selain itu, polisi juga menemukan dua anak di bawah umur saat operasi berlangsung.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. **
Editor : Hadwan












