Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menunjukkan 11 ekor ular sanca hijau Papua yang disita dari sebuah gudang di Kota Bekasi dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menunjukkan 11 ekor ular sanca hijau Papua yang disita dari sebuah gudang di Kota Bekasi dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Tim gabungan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) saat menggeledah sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).

Tim menduga satwa dilindungi tersebut terhubung dengan jaringan perdagangan satwa liar internasional.

Penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE) yang tengah ditangani Kementerian Kehutanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembangkan Kasus WNA Belanda dan Lithuania

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, tim gabungan menggelar penggeledahan untuk menelusuri jaringan pengeluaran satwa liar dilindungi dari Indonesia ke luar negeri.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Ekstasi Terbongkar Usai Kecelakaan X-Trail di Tol Bakauheni - TNI Ungkap Modus Baru

Penyidik sebelumnya telah menjerat dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania.

Penyidik menduga keduanya menjalankan aktivitas perdagangan dan pengiriman satwa liar dilindungi dari sejumlah daerah di Indonesia.

β€œBiro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan melalui pendampingan penggeledahan untuk pengembangan perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Edy, Sabtu (30/5/2026).

Sita 11 Ular Sanca Hijau Papua

Edy menjelaskan, tim gabungan melaksanakan penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi dan permohonan bantuan penyidikan dari Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan.

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Penyidik kemudian menyita seluruh satwa tersebut sebagai barang bukti.

β€œTim menemukan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua yang berstatus satwa dilindungi. Seluruhnya kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edy.

Baca Juga :  Cucu Mahfud MD Keracunan MBG di Yogyakarta, Satu Dirawat di RS

Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan membawa satwa sitaan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat.

Petugas memeriksa kesehatan satwa dan menjalankan karantina untuk menjaga kondisinya selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, penyidik akan memeriksa pemilik gudang untuk menelusuri asal-usul satwa dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Polri menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum di bidang konservasi satwa liar.

Penyidik terus mengembangkan perkara dan memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas negara tersebut.

Pemerintah juga terus memerangi perdagangan satwa liar karena mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Hanania Travel Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban
Dua Pelaku Copet Turis Belanda di Tanah Abang Diciduk Polisi di Kos Palmerah
Misteri Kematian Wanita 20 Tahun di Hotel Jaksel Terungkap, Pelaku Dibekuk
Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Data Ekspor CPO, Kantor PT MMS Digeledah
Bareskrim Buru DPO Eddy Alias Awie, Pemilik New Zone Medan Diduga Bandar Narkoba
Prakiraan Cuaca Sabtu 30 Mei 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Ringan Mengintai
ORI 2021–2026 Dinilai Paling Bermasalah, Jimly Ungkap Ada Ketidakkompakan Pimpinan
Ditjenpas Beri Remisi untuk 560 Narapidana Lansia, Jawa Barat Terbanyak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:45 WIB

Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:14 WIB

Bos Hanania Travel Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:57 WIB

Dua Pelaku Copet Turis Belanda di Tanah Abang Diciduk Polisi di Kos Palmerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:34 WIB

Misteri Kematian Wanita 20 Tahun di Hotel Jaksel Terungkap, Pelaku Dibekuk

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:04 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Data Ekspor CPO, Kantor PT MMS Digeledah

Berita Terbaru