Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menunjukkan 11 ekor ular sanca hijau Papua yang disita dari sebuah gudang di Kota Bekasi dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menunjukkan 11 ekor ular sanca hijau Papua yang disita dari sebuah gudang di Kota Bekasi dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Tim gabungan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) saat menggeledah sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).

Tim menduga satwa dilindungi tersebut terhubung dengan jaringan perdagangan satwa liar internasional.

Penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE) yang tengah ditangani Kementerian Kehutanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembangkan Kasus WNA Belanda dan Lithuania

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, tim gabungan menggelar penggeledahan untuk menelusuri jaringan pengeluaran satwa liar dilindungi dari Indonesia ke luar negeri.

Baca Juga :  Trump Hubungi Putin Saat AS Pertimbangkan Pelonggaran Sanksi Minyak Rusia

Penyidik sebelumnya telah menjerat dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania.

Penyidik menduga keduanya menjalankan aktivitas perdagangan dan pengiriman satwa liar dilindungi dari sejumlah daerah di Indonesia.

β€œBiro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan melalui pendampingan penggeledahan untuk pengembangan perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Edy, Sabtu (30/5/2026).

Sita 11 Ular Sanca Hijau Papua

Edy menjelaskan, tim gabungan melaksanakan penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi dan permohonan bantuan penyidikan dari Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan.

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Penyidik kemudian menyita seluruh satwa tersebut sebagai barang bukti.

β€œTim menemukan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua yang berstatus satwa dilindungi. Seluruhnya kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edy.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk

Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan membawa satwa sitaan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat.

Petugas memeriksa kesehatan satwa dan menjalankan karantina untuk menjaga kondisinya selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, penyidik akan memeriksa pemilik gudang untuk menelusuri asal-usul satwa dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Polri menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum di bidang konservasi satwa liar.

Penyidik terus mengembangkan perkara dan memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas negara tersebut.

Pemerintah juga terus memerangi perdagangan satwa liar karena mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif
Geger Video KDRT di Apartemen Bekasi, Korban Lindungi Diri Sambil Berteriak
Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:14 WIB

Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:49 WIB

MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:19 WIB