Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menunjukkan 11 ekor ular sanca hijau Papua yang disita dari sebuah gudang di Kota Bekasi dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menunjukkan 11 ekor ular sanca hijau Papua yang disita dari sebuah gudang di Kota Bekasi dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Tim gabungan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) saat menggeledah sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).

Tim menduga satwa dilindungi tersebut terhubung dengan jaringan perdagangan satwa liar internasional.

Penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE) yang tengah ditangani Kementerian Kehutanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembangkan Kasus WNA Belanda dan Lithuania

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, tim gabungan menggelar penggeledahan untuk menelusuri jaringan pengeluaran satwa liar dilindungi dari Indonesia ke luar negeri.

Baca Juga :  Dibalik Layar Algoritma: Siapa yang Menentukan Apa yang Layak Anda Ketahui Hari Ini?

Penyidik sebelumnya telah menjerat dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania.

Penyidik menduga keduanya menjalankan aktivitas perdagangan dan pengiriman satwa liar dilindungi dari sejumlah daerah di Indonesia.

β€œBiro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan melalui pendampingan penggeledahan untuk pengembangan perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Edy, Sabtu (30/5/2026).

Sita 11 Ular Sanca Hijau Papua

Edy menjelaskan, tim gabungan melaksanakan penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi dan permohonan bantuan penyidikan dari Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan.

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Penyidik kemudian menyita seluruh satwa tersebut sebagai barang bukti.

β€œTim menemukan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua yang berstatus satwa dilindungi. Seluruhnya kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edy.

Baca Juga :  Sidang Etik AKBP Didik Digelar Hari Ini, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkoba

Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan membawa satwa sitaan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat.

Petugas memeriksa kesehatan satwa dan menjalankan karantina untuk menjaga kondisinya selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, penyidik akan memeriksa pemilik gudang untuk menelusuri asal-usul satwa dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Polri menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum di bidang konservasi satwa liar.

Penyidik terus mengembangkan perkara dan memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas negara tersebut.

Pemerintah juga terus memerangi perdagangan satwa liar karena mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Belum Temukan Titik Terang
KPK Geledah Rumah Polisi Yayat Sudrajat, Usut Fee Rp16 Miliar
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:45 WIB

8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Belum Temukan Titik Terang

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi Yayat Sudrajat, Usut Fee Rp16 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Geledah Rumah Polisi Yayat Sudrajat, Usut Fee Rp16 Miliar

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:31 WIB