JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Kali ini, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Dumai menyita sekitar 5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru, Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang kurir berinisial ABD Kodir (45), warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menduga tersangka menjadi bagian dari sindikat lintas provinsi yang mengedarkan sabu dari Malaysia melalui Dumai menuju Jawa Timur.
Kurir Dibekuk di Terminal Pekanbaru
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait penyelundupan sabu dari Malaysia ke wilayah Riau.
Selanjutnya, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen melakukan penyelidikan intensif di Pekanbaru dan Dumai.
Pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menerima informasi adanya pergerakan narkotika melalui Terminal AKAP BRPS Pekanbaru.
Petugas kemudian membuntuti seorang pria yang membawa tas mencurigakan keluar dari area terminal.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tas biru merek Ferrari yang berisi lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 5 kilogram.
“Petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Eko dalam keterangannya.
Dijanjikan Upah Rp150 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial ARI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
ARI memerintahkan tersangka berangkat ke Dumai untuk mengambil lima paket sabu dan membawanya ke Madura melalui jalur darat menggunakan bus antarkota.
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap paket yang berhasil diantar. Dengan demikian, total bayaran yang akan diterima mencapai Rp150 juta.
Selain itu, ARI telah mentransfer uang muka dan biaya operasional sebesar Rp30 juta kepada tersangka dalam tiga kali transaksi.
Sabu Diambil di Dumai
Penyidik mengungkap tersangka berangkat dari Surabaya menuju Pekanbaru pada 29 Mei 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka mendapat arahan dari DAYAT (DPO) untuk menuju Dumai. Di terminal bus Kota Dumai, tersangka menerima satu tas berisi lima paket sabu dari BAYU (DPO).
Tersangka kemudian kembali ke Pekanbaru menggunakan bus sebelum akhirnya ditangkap petugas di Terminal BRPS.
Polisi memperkirakan 5 kilogram sabu yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp9 miliar.
Selain itu, pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 25 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali.
Bareskrim Buru Pengendali Jaringan
Meski berhasil menangkap kurir, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan, yakni ARI, DAYAT, dan BAYU.
Sebelumnya, tim sempat mencoba mengembangkan kasus dengan metode controlled delivery hingga ke Jawa Timur.
Namun, penyidik mengubah strategi setelah menilai skenario tersebut tidak lagi efektif untuk menangkap target utama.
Saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami jaringan peredaran sabu lintas negara tersebut melalui pemeriksaan saksi, analisis digital forensik telepon genggam, serta penelusuran aliran komunikasi para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. **
Editor : Hadwan












