LAMPUNG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Amarah Sarif Hidayat alias Arif (33) meledak setelah sang kekasih menolak permintaannya untuk menginap.
Pria asal Lampung Selatan itu nekat menusuk korban hingga mengalami 12 luka tusukan di berbagai bagian tubuh.
Aksi brutal tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu dini hari, 21 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat serangan membabi buta itu, korban bersimbah darah dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Bob Bazar Kalianda.
Berawal dari Penolakan Menginap
Plt Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yunowo mengungkapkan, pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan asmara.
Pada malam kejadian, Arif datang ke kontrakan korban dengan maksud menginap. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena keluarganya akan datang berkunjung dan meminta pelaku pulang.
“Pelaku ingin menginap, tetapi korban menolak dan meminta pelaku pulang karena keluarganya akan datang,” kata Rudi, Sabtu, 6 Juni 2026.
Awalnya pelaku meninggalkan lokasi. Namun, situasi berubah setelah korban mengirim pesan WhatsApp yang menanyakan apakah pelaku sudah pulang atau belum.
Alih-alih meredakan suasana, pesan itu justru memicu kecurigaan pelaku. Kecurigaan semakin memuncak setelah pelaku mengetahui nomor teleponnya telah diblokir oleh korban.
Dobrak Pintu lalu Tusuk Korban
Dipenuhi rasa curiga dan emosi, pelaku kembali mendatangi kontrakan korban. Ia berulang kali mengetuk pintu, namun tidak mendapat respons.
Karena kesal, pelaku mendobrak pintu hingga rusak. Saat korban keluar rumah, keduanya terlibat adu mulut.
Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami 12 luka tusukan di sejumlah bagian tubuh,” ujar Rudi.
Serangan itu membuat korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.
Buron Dua Bulan, Pelaku Akhirnya Dibekuk
Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah lebih dari dua bulan buron, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda akhirnya berhasil menangkap Arif di rumahnya di Desa Taman, Kecamatan Penengahan, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami motif serta kronologi lengkap kasus tersebut.
Polisi juga memastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **
Editor : Hadwan












