Dirpolairud Polda Metro Bongkar 23 Ribu Obat Keras Ilegal di Muara Baru, 3 Orang Ditangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditpolairud Polda Metro Jaya menunjukkan ribuan butir obat keras ilegal yang disita dari lokasi penjualan tanpa izin di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Petugas Ditpolairud Polda Metro Jaya menunjukkan ribuan butir obat keras ilegal yang disita dari lokasi penjualan tanpa izin di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga terduga pelaku dan menyita lebih dari 23 ribu butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

Petugas menggelar operasi itu pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 18.13 WIB. Polisi mengamankan JA (23), anak buah kapal (ABK) KM Hasil Kerja Keras, serta N (45) dan RR (28) yang diduga mengelola toko penjual obat keras ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbongkar Saat Polisi Periksa Kapal

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa mengatakan petugas membongkar kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter di kawasan pelabuhan.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa KM Hasil Kerja Keras yang hendak berlayar dari Pelabuhan Muara Baru.

Saat memeriksa kapal, petugas menemukan JA menyimpan satu botol Hexymer 2 miligram berisi 1.000 butir. JA diduga hendak menjual obat tersebut kepada ABK kapal lainnya.

Baca Juga :  Setya Novanto Bebas Bersyarat! KPK Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

“Dari pemeriksaan, kami menemukan obat keras yang dibawa salah satu ABK. Dari pengakuannya, dia membeli obat tersebut dari sebuah toko di kawasan Muara Baru,” kata Mustofa, Minggu, 7 Juni 2026.

Petugas kemudian mengembangkan temuan itu hingga berhasil mengungkap lokasi penyimpanan sekaligus tempat penjualan obat keras ilegal.

Ditpolairud Polda Metro Sita 23 Ribu Butir Obat Keras dari Jaringan Muara Baru
Ditpolairud Polda Metro Sita 23 Ribu Butir Obat Keras dari Jaringan Muara Baru

Polisi Sita Lebih dari 23 Ribu Butir Obat Keras

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga siap edar.

Polisi menyita:

  • 8.000 butir Tramadol
  • 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol
  • 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil
  • 3.430 butir Trihexyphenidyl
  • 40 butir Mersi Riklona

Secara keseluruhan, polisi mengamankan lebih dari 23 ribu butir obat keras dari lokasi tersebut.

Penyidik menduga para pelaku menjual obat-obatan itu secara bebas tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

ABK Kapal Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Obat Keras Ilegal di Jakarta Utara
ABK Kapal Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Obat Keras Ilegal di Jakarta Utara

Diduga Menyasar ABK dan Pekerja Pelabuhan

Penyidik kini mendalami dugaan bahwa para pelaku memasarkan obat keras tersebut kepada ABK kapal, pekerja pelabuhan, dan pengguna lain di kawasan pesisir Jakarta Utara.

Baca Juga :  Rano Karno Ajak Warga Bergotong Royong Jaga Jakarta Pasca Unjuk Rasa

Mustofa menegaskan peredaran obat keras ilegal dapat memicu penyalahgunaan, merusak kesehatan, dan mendorong munculnya tindak kriminal lainnya.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya. Kami akan terus menindak pelaku untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” tegasnya.

Polisi Telusuri Pemasok dan Jaringan

Saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Metro Jaya masih memeriksa tiga terduga pelaku secara intensif di Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Penyidik memeriksa saksi, menggelar perkara, dan menguji barang bukti untuk memastikan status hukumnya.

Polisi menyelidiki kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain memburu pemasok utama, penyidik juga menelusuri jaringan distribusi obat keras ilegal di kawasan pelabuhan dan perairan Jakarta. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Anung Buka Ribuan Lowongan Kerja, Cukup Bermodal KTP Jakarta Gaji UMP
Trump Ngamuk dan Walk Out dari Wawancara NBC
Fokus Hari Bhayangkara, Polri Resmi Menunda Operasi Patuh 2026
Tokoh Buruh Masuk Lingkaran Istana, Prabowo Lantik Said Iqbal Hari Ini
Gagal Mendahului Truk, Penumpang Motor Meregang Nyawa di Simpang Jambu Dua
Paus Leo XIV Desak Eropa Akui Kontribusi Kristen
Jalur Kilat Izin Tinggal WNA, Rp1,5 Juta per Kepala Diduga Mengalir ke Pejabat Imigrasi
Polri Pastikan Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, 513 Peserta Lolos Rikkes II

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:58 WIB

Pramono Anung Buka Ribuan Lowongan Kerja, Cukup Bermodal KTP Jakarta Gaji UMP

Senin, 8 Juni 2026 - 11:34 WIB

Trump Ngamuk dan Walk Out dari Wawancara NBC

Senin, 8 Juni 2026 - 11:33 WIB

Fokus Hari Bhayangkara, Polri Resmi Menunda Operasi Patuh 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Tokoh Buruh Masuk Lingkaran Istana, Prabowo Lantik Said Iqbal Hari Ini

Senin, 8 Juni 2026 - 10:47 WIB

Gagal Mendahului Truk, Penumpang Motor Meregang Nyawa di Simpang Jambu Dua

Berita Terbaru

Ilustrasi, Amarah di pertanian Wisconsin. Presiden Donald Trump menghentikan wawancara secara sepihak setelah pembawa acara

INTERNASIONAL

Trump Ngamuk dan Walk Out dari Wawancara NBC

Senin, 8 Jun 2026 - 11:34 WIB