JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri mempercepat pengusutan kasus tambang emas ilegal dengan menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU) yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga memburu aset serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari bisnis emas ilegal tersebut.
Dua tersangka yang kini menghuni Rutan Bareskrim Polri yakni DHB, yang menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang memimpin perusahaan tersebut sejak 14 September 2022 hingga sekarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, penyidik memanggil DHB dan VC untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2026. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan tersebut.
Setelah DHB dan VC memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada Senin (16/6/2026), penyidik langsung menahan keduanya.
Bareskrim Langsung Tahan Dua Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menahan kedua tersangka guna memperlancar proses penyidikan.
“Setelah memeriksa kedua tersangka, penyidik langsung menahan mereka untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri, Rabu (17/6/2026).
Penyidik menempatkan DHB dan VC di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.
PPATK Bantu Telusuri Aset dan Aliran Dana
Selain menahan tersangka, Bareskrim Polri juga mempercepat penelusuran aset yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal.
Untuk mengungkap aliran uang dan keuntungan dari praktik tersebut, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik mendalami aliran dana hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus menelusuri dugaan pencucian uang yang mungkin melibatkan pihak lain.
Melalui langkah tersebut, penyidik berupaya membongkar jaringan bisnis ilegal yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penyidik Jerat Tersangka dengan Kasus Tambang Ilegal dan TPPU
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Penyidik menduga keduanya berperan dalam menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Selain itu, penyidik juga menjerat DHB dan VC dengan pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.
“Kasus ini berkaitan dengan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin serta dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.
Tiga Tersangka Lain Sudah Masuk Tahap Penuntutan
Sebelum menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka, penyidik lebih dulu memproses TW, DW, dan BSW.
Penyidik memisahkan berkas perkara ketiganya sebelum melimpahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka.
Namun, penyidik menghentikan proses hukum terhadap SB karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Saat ini, Bareskrim Polri terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik terus memburu pihak yang terlibat serta menelusuri aset dan aliran dana tambang emas ilegal. **
Editor : Hadwan












