Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri. 
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri mempercepat pengusutan kasus tambang emas ilegal dengan menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU) yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, penyidik juga memburu aset serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari bisnis emas ilegal tersebut.

Dua tersangka yang kini menghuni Rutan Bareskrim Polri yakni DHB, yang menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang memimpin perusahaan tersebut sejak 14 September 2022 hingga sekarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik memanggil DHB dan VC untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2026. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan tersebut.

Setelah DHB dan VC memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada Senin (16/6/2026), penyidik langsung menahan keduanya.

Bareskrim Langsung Tahan Dua Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menahan kedua tersangka guna memperlancar proses penyidikan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 1 Maret 2026, Hujan Guyur Jabodetabek dan Jawa

“Setelah memeriksa kedua tersangka, penyidik langsung menahan mereka untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri, Rabu (17/6/2026).

Penyidik menempatkan DHB dan VC di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.

PPATK Bantu Telusuri Aset dan Aliran Dana

Selain menahan tersangka, Bareskrim Polri juga mempercepat penelusuran aset yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal.

Untuk mengungkap aliran uang dan keuntungan dari praktik tersebut, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik mendalami aliran dana hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus menelusuri dugaan pencucian uang yang mungkin melibatkan pihak lain.

Melalui langkah tersebut, penyidik berupaya membongkar jaringan bisnis ilegal yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penyidik Jerat Tersangka dengan Kasus Tambang Ilegal dan TPPU

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

Penyidik menduga keduanya berperan dalam menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Selain itu, penyidik juga menjerat DHB dan VC dengan pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.

“Kasus ini berkaitan dengan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin serta dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.

Tiga Tersangka Lain Sudah Masuk Tahap Penuntutan

Sebelum menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka, penyidik lebih dulu memproses TW, DW, dan BSW.

Penyidik memisahkan berkas perkara ketiganya sebelum melimpahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka.

Namun, penyidik menghentikan proses hukum terhadap SB karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Saat ini, Bareskrim Polri terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik terus memburu pihak yang terlibat serta menelusuri aset dan aliran dana tambang emas ilegal. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Gunakan Stiker Sedot WC sebagai Penanda Lokasi Sabu
DPO Narkoba Internasional Dibekuk di Riau, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp137 Miliar
Etomidate dalam Botol Obat Batuk dan Sabu di Rambut Terbongkar di Rutan Salemba
Controlled Delivery Bareskrim Berbuah Manis, Kurir dan Bendahara Jaringan Diciduk
Brimob Gagalkan Tawuran di Bekasi, 18 Remaja Ditangkap dan Bom Molotov Disita
Bareskrim Buka Fakta Mengejutkan, Jaringan Narkoba Kirim Paket Selama 10 Bulan
Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan
Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:36 WIB

Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34 WIB

DPO Narkoba Internasional Dibekuk di Riau, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp137 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:09 WIB

Etomidate dalam Botol Obat Batuk dan Sabu di Rambut Terbongkar di Rutan Salemba

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:44 WIB

Controlled Delivery Bareskrim Berbuah Manis, Kurir dan Bendahara Jaringan Diciduk

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:43 WIB

Brimob Gagalkan Tawuran di Bekasi, 18 Remaja Ditangkap dan Bom Molotov Disita

Berita Terbaru

Hubungan sekutu yang retak. Presiden Donald Trump mengecam keras Benjamin Netanyahu karena rencana pengeboman Beirut mengancam kelangsungan rencana damai dengan Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:21 WIB

Sisi jenaka diplomasi global. Rekaman mikrofon bocor menangkap obrolan santai para pemimpin G7 mengenai kebiasaan merokok, sepak bola, hingga teka-teki Greenland. Dok: (Christian Hartmann/Pool Photo via AP)

INTERNASIONAL

Mikrofon Bocor Ungkap Obrolan Spontan Para Pemimpin Dunia

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:12 WIB

Menghalau senapan mesin siber. SoftBank dan OpenAI meluncurkan layanan keamanan berbasis kecerdasan buatan (AI) guna melindungi sistem infrastruktur vital Jepang. Dok: (AP Photo/Hiro Komae)

TEKNOLOGI

Aliansi SoftBank dan OpenAI: Perangi Krisis Siber Jepang

Rabu, 17 Jun 2026 - 09:54 WIB