JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi penipuan berkedok ritual “membuka aura” kembali memakan korban.
Seorang pria berinisial AF (48) nekat menggasak perhiasan emas dan jam tangan milik seorang lansia setelah menjanjikan pekerjaan usaha sembako dengan gaji jutaan rupiah.
Beruntung, jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres bergerak cepat. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (8/6/2026).
Saat itu, pelaku berpura-pura baik hati dengan menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di kawasan Tegal Alur, Kalideres.
Iming-imingi Gaji Rp3 Juta, Korban Malah Kehilangan Emas
Keesokan harinya, AF kembali mendatangi rumah korban. Kali ini, ia menawarkan pekerjaan usaha sembako dengan janji gaji Rp3 juta per bulan ditambah komisi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku memiliki kemampuan melakukan ritual “membuka aura” agar usaha yang dijalankan bisa sukses dan lancar.
“Pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut,” kata Rihold, Kamis (18/6/2026).
Korban yang percaya kemudian mengikuti seluruh arahan pelaku. AF meminta korban melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakan, mulai dari kalung, cincin hingga gelang dengan total berat sekitar 12 gram.
Pelaku lalu meminta korban meletakkan seluruh perhiasan tersebut ke dalam sebuah mangkuk sebagai bagian dari ritual.
Namun saat korban fokus menjalani ritual, AF justru membawa kabur seluruh perhiasan tersebut.
Tak hanya emas, pelaku juga menggondol sebuah jam tangan merek Swiss milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Mendapat laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak persembunyiannya.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Rachmad.
Perhiasan Dijual Rp8,7 Juta
Saat menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, dompet, dan pakaian yang dikenakan ketika melakukan kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, AF mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban.
Ironisnya, emas senilai puluhan juta rupiah tersebut hanya laku sekitar Rp8,7 juta.
Saat ini, penyidik menahan AF di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penipuan.
Polisi Imbau Warga Waspadai Modus Penggandaan Rezeki dan Ritual Aura
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal dan menawarkan pekerjaan, penggandaan rezeki, maupun ritual tertentu dengan imbalan keuntungan besar.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan modus serupa agar tidak muncul korban berikutnya. **
Editor : Hadwan












