JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras atas penangkapan kedua kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Refly mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan ketika proses hukum perkara tersebut disebut telah memasuki tahap akhir.
Menurut Refly, penyidik seharusnya dapat melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tanpa perlu melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo maupun dr Tifa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa harus ditangkap dan ditahan? Ini kan sudah tahap akhir. Mau penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Kami juga sudah kooperatif,” kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Sudah Jalani Wajib Lapor Puluhan Kali
Refly menegaskan kedua kliennya selalu mematuhi proses hukum sejak penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pada November 2025.
Ia menjelaskan Roy Suryo dan dr Tifa secara rutin menjalani wajib lapor karena penyidik tidak melakukan penahanan saat pemeriksaan sebagai tersangka.
“Sejak tidak ditahan pada 13 November 2025, Dokter Tifa dan Mas Roy sudah menjalani wajib lapor. Jumlahnya hampir 30 kali, sekitar 28 hingga 29 kali,” ujarnya.
Selain itu, Refly menilai kedua kliennya tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik maupun menghambat jalannya penyidikan.
Nilai Penangkapan Tidak Proporsional
Lebih lanjut, Refly menegaskan Roy Suryo dan dr Tifa tidak pernah menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Karena itu, ia menilai langkah penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sejalan dengan sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan kedua kliennya.
Refly pun menyampaikan keberatan keras atas tindakan tersebut dan meminta penyidik memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan penangkapan.
“Tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak proporsional dan kami protes keras terhadap langkah tersebut,” tegasnya.
Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa kembali menjadi sorotan publik dalam polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.
Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum menjelaskan alasan penangkapan kedua tersangka.
Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan yang berlaku. **
Editor : Hadwan












