BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Polda Jawa Barat resmi menahan Taufik Hidayat (30) setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR/29).
Akibat penyiksaan yang berlangsung berulang kali, korban kehilangan penglihatan total dan mengalami cacat fisik permanen.
Penyidik mengungkap, Taufik melakukan kekerasan secara sistematis di empat lokasi berbeda sejak 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula setelah pelaku dan korban berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan, kemudian tinggal bersama di rumah kos di Kota Bandung.
“Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan, kemudian tinggal bersama di rumah kos,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, Jumat (26/6/2026).
Kekerasan Dimulai di Rumah Kos
Kapolda menjelaskan, rangkaian penganiayaan pertama terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024.
Selama tinggal di lokasi tersebut, Taufik berulang kali memukul tubuh korban dan menyundutnya dengan rokok.
“Pelaku memukul tubuh korban dan menyundutnya menggunakan rokok,” kata Rudi.
Mata Kiri Dipukul Besi hingga Buta
Selanjutnya, pasangan itu pindah ke rumah kos lain yang masih berada di sekitar Cicaheum pada September 2024 hingga Januari 2025.
Di lokasi kedua, kekerasan semakin brutal. Taufik memukul mata kiri korban menggunakan besi hingga menyebabkan korban kehilangan penglihatan pada mata tersebut.
“Pelaku memukul mata kiri korban menggunakan besi hingga korban tidak bisa melihat,” jelas Rudi.
Mata Kanan Dihantam Helm
Setelah diusir dari rumah kos karena sering bertengkar, keduanya pindah ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025.
Di lokasi ketiga ini, Taufik kembali menganiaya korban. Pelaku menghantam mata kanan korban menggunakan helm hingga korban mengalami kebutaan total.
Tak hanya itu, pelaku juga menebas lutut korban dengan benda tajam sehingga korban kesulitan berjalan.
Korban Disekap Berbulan-bulan
Penyiksaan berlanjut di rumah kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang menjadi lokasi keempat.
Selama Januari hingga Juni 2026, Taufik diduga menyekap korban di dalam kamar kos. Pelaku mengunci pintu dari luar, meninggalkan korban dalam kondisi terluka dan tidak berdaya.
Selain menyekap, pelaku juga berulang kali memukul wajah, mulut, dan telinga korban menggunakan helm hingga menyebabkan luka berat.
“Pelaku mengunci korban di dalam kamar, kemudian meninggalkannya dalam keadaan tidak berdaya setelah melakukan penganiayaan,” ungkap Rudi.
Polisi Dalami Kasus
Polda Jawa Barat terus melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian kekerasan yang dialami korban.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menunjukkan pentingnya keberanian korban maupun masyarakat untuk segera melaporkan tindak kekerasan dalam hubungan agar tidak berujung pada penderitaan yang lebih berat. **
Editor : Hadwan












