PEKANBARU, POSNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan transaksi 10 kilogram sabu di Pekanbaru, Riau, dan menangkap tiga orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp18 miliar.
Operasi ini dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana penjemputan sabu dalam jumlah besar di wilayah Pekanbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengintaian Berakhir dengan Penyergapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak Juli 2026.
Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, tim memantau sebuah sepeda motor yang melintas di Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka), Pekanbaru.
Petugas kemudian membuntuti target hingga masuk ke Royal Asnof Hotel. AK keluar dari area hotel sambil membawa tas ransel yang diduga berisi narkotika.
Polisi menyergap AK dan menemukan 10 bungkus plastik besar berisi sabu di dalam tas tersebut.
“Sekira pukul 12.30 WIB, tim memantau satu unit sepeda motor yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh,” ujar Eko, Senin (10/8/2026).
Polisi Tangkap Dua Pelaku Lain
Setelah menangkap AK, polisi mengamankan RM yang diduga hendak mengambil tas berisi sabu. Tak lama kemudian, polisi juga menangkap KS yang diduga mengawasi situasi di sekitar hotel.
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial H melalui aplikasi WhatsApp.
Paket sabu itu rencananya akan disimpan sementara di kos milik AK sebelum dijemput oleh orang lain.
Penyidik Geledah Kos Tersangka
Penyidik menggeledah kos AK dengan disaksikan ketua RT setempat, lalu menyita butiran ekstasi dan alat hisap bong yang diduga terkait aktivitas para tersangka.
Polisi kemudian membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Kejar Pengendali Utama
Brigjen Eko menegaskan nilai 10 kilogram sabu yang disita mencapai sekitar Rp18 miliar. Bareskrim masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pengendali dan jaringan peredaran sabu.
Kasus ini menunjukkan sindikat narkoba memanfaatkan hotel dan rumah kos sebagai lokasi transit. **
Editor : Hadwan













