Bareskrim Gagalkan Transaksi Sabu 10 Kg di Pekanbaru, 3 Kurir Dibekuk

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 10 kilogram sabu hasil penyitaan di Pekanbaru, Riau. (Posnews/Bareskrim)

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 10 kilogram sabu hasil penyitaan di Pekanbaru, Riau. (Posnews/Bareskrim)

PEKANBARU, POSNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan transaksi 10 kilogram sabu di Pekanbaru, Riau, dan menangkap tiga orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp18 miliar.

Operasi ini dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana penjemputan sabu dalam jumlah besar di wilayah Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengintaian Berakhir dengan Penyergapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak Juli 2026.

Baca Juga :  JPO Viral Rasuna Said Dibongkar, Pemprov DKI Tingkatkan Fasilitas Baru

Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, tim memantau sebuah sepeda motor yang melintas di Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka), Pekanbaru.

Petugas kemudian membuntuti target hingga masuk ke Royal Asnof Hotel. AK keluar dari area hotel sambil membawa tas ransel yang diduga berisi narkotika.

Polisi menyergap AK dan menemukan 10 bungkus plastik besar berisi sabu di dalam tas tersebut.

“Sekira pukul 12.30 WIB, tim memantau satu unit sepeda motor yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh,” ujar Eko, Senin (10/8/2026).

Polisi Tangkap Dua Pelaku Lain

Setelah menangkap AK, polisi mengamankan RM yang diduga hendak mengambil tas berisi sabu. Tak lama kemudian, polisi juga menangkap KS yang diduga mengawasi situasi di sekitar hotel.

Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial H melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Merapi Rp 3 Triliun, Satu Tersangka Ditangkap

Paket sabu itu rencananya akan disimpan sementara di kos milik AK sebelum dijemput oleh orang lain.

Penyidik Geledah Kos Tersangka

Penyidik menggeledah kos AK dengan disaksikan ketua RT setempat, lalu menyita butiran ekstasi dan alat hisap bong yang diduga terkait aktivitas para tersangka.

Polisi kemudian membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Kejar Pengendali Utama

Brigjen Eko menegaskan nilai 10 kilogram sabu yang disita mencapai sekitar Rp18 miliar. Bareskrim masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pengendali dan jaringan peredaran sabu.

Kasus ini menunjukkan sindikat narkoba memanfaatkan hotel dan rumah kos sebagai lokasi transit. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baku Tembak Pecah di Papua Tengah, 4 Anggota OPM Dilaporkan Tewas
Kapolda Bengkulu Turun ke Lahan, Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Misteri Kematian Istri Dokter di Cirebon, Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar
Pencuri Brankas Masjid Al Markaz Gasak Rp75 Juta, Uangnya Ludes untuk Sabu dan Judol
Ditolak Bawa Anak, Pria di Kupang Diduga Bacok Mantan Istri dan Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap NB, Tersangka Penembakan ASN Yahukimo dan Sita 3 Amunisi
Mediasi Dua Ormas di Sukabumi Berubah Jadi Adu Bacok, 5 Orang Diamankan
KM Virgo Transport 8: 19 Meninggal, 116 Orang Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Baku Tembak Pecah di Papua Tengah, 4 Anggota OPM Dilaporkan Tewas

Jumat, 25 September 2026 - 14:22 WIB

Kapolda Bengkulu Turun ke Lahan, Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:18 WIB

Misteri Kematian Istri Dokter di Cirebon, Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar

Jumat, 25 September 2026 - 06:04 WIB

Pencuri Brankas Masjid Al Markaz Gasak Rp75 Juta, Uangnya Ludes untuk Sabu dan Judol

Kamis, 24 September 2026 - 14:19 WIB

Ditolak Bawa Anak, Pria di Kupang Diduga Bacok Mantan Istri dan Bocah 10 Tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi, Senat Italia menyetujui RUU kerangka hukum energi nuklir generasi baru. Simak rincian kebijakan PM Giorgia Meloni dan reaksi aktivis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat Italia Sahkan Aturan Kerangka Hukum Energi Nuklir

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:08 WIB