MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Alex Iskandar, adik kandung terpidana narkoba Koko Erwin, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/6/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut membawa perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika ke tahap penuntutan.
Tim penyidik melaksanakan pelimpahan mulai pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 14.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengatakan penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Tim penyidik yang terdiri dari IPTU Nindi Renata Putra, IPDA Radinal Arfano, dan IPDA Randy Julianto menangani proses pelimpahan tersebut. Kuasa hukum tersangka juga menghadiri proses itu.
Penyidik Limpahkan Mobil Fortuner hingga Dokumen Rekening Bank
Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Penyidik melimpahkan barang bukti berupa:
- Mobil Toyota Fortuner VRZ GR warna putih tahun 2024.
- Mobil Suzuki Pick Up milik tersangka.
- Empat kartu debit Bank BCA, BNI, dan BRI.
- Satu unit telepon genggam Samsung A73.
- Dokumen pembelian kendaraan.
- Dokumen mutasi rekening bank atas nama Alex Iskandar dan Erwin Iskandar.
Penyidik menduga aset serta transaksi keuangan tersebut berasal dari hasil tindak pidana narkotika yang kemudian dialihkan melalui praktik pencucian uang.
Jaksa Siapkan Dakwaan
Setelah pelimpahan tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum mengambil alih penanganan perkara.
Selanjutnya, jaksa menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan TPPU narkotika dengan menelusuri aliran dana, menyita aset hasil kejahatan, serta memutus sumber pendanaan jaringan narkoba.
Selain itu, Bareskrim Polri terus memperkuat strategi follow the money untuk melacak aset, mengungkap pelaku lain, dan memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. **
Editor : Hadwan












