JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali memukul telak sindikat narkotika internasional.
Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu jaringan Thailand–Indonesia yang masuk melalui perairan Aceh.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe pada Selasa (23/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan tersebut tidak hanya menyelamatkan negara dari potensi kerugian ekonomi sekitar Rp585 miliar, tetapi juga mencegah sekitar 1.625.000 jiwa terpapar narkotika.
Mobil Berisi 325 Bungkus Sabu Digagalkan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, tim menangkap dua tersangka saat mengangkut sabu menggunakan mobil Honda HR-V di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Saat digeledah, petugas menemukan 13 karung kuning berisi 325 bungkus kemasan teh China yang setelah diuji terbukti mengandung metamfetamin (sabu).
“Sebelum ditangkap, kedua tersangka sempat melarikan diri ke semak-semak. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti,” ungkap Brigjen Eko, Minggu (28/6/2026)
Hasil penyidikan mengungkap, sindikat tersebut menggunakan jalur laut internasional untuk menyelundupkan narkotika.
Para pelaku menjemput sabu menggunakan kapal nelayan jenis Oskadon di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand.
Barang haram itu kemudian dipindahkan melalui metode ship to ship dari kapal asing ke kapal pelaku sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.
Setibanya di Kuala Meuraksa, sabu dipindahkan ke mobil untuk didistribusikan ke daratan.
Dua Tersangka Ditangkap, Dua Bandar Masih Diburu
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Jufri, yang diduga berperan sebagai tekong kapal, dan Zulfahmi, yang diduga menjadi pengendali di darat.
Sementara itu, dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri masih memburu keduanya dan terus mengembangkan jaringan yang diduga terhubung dengan sindikat narkotika internasional.
Dijanjikan Upah Ratusan Juta Rupiah
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima tawaran mengangkut sabu dengan imbalan fantastis.
Zulfahmi mengaku dijanjikan Rp30 juta untuk setiap karung, sehingga total upah yang dijanjikan mencapai Rp390 juta.
Sementara Jufri mengaku akan menerima bayaran sekitar Rp400 juta setelah berhasil membawa 13 karung sabu ke daratan Aceh.
Selain 325 kilogram sabu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda HR-V, kapal Oskadon, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi selama menjalankan aksi penyelundupan.
Penyidik juga melakukan analisis digital terhadap perangkat komunikasi dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Bareskrim Terus Kembangkan Jaringan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan penyidikan belum berhenti pada penangkapan dua tersangka.
Penyidik masih memburu para buronan, menelusuri jalur distribusi, mengungkap jaringan internasional, serta memeriksa barang bukti di laboratorium forensik untuk memperkuat proses hukum.
Polri juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan warga pesisir, segera melaporkan aktivitas kapal atau transaksi mencurigakan di wilayah perairan.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. **
Editor : Hadwan












