JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Harapan ratusan korban dugaan penipuan umrah Hanania Travel mulai terbuka.
Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut sebagai langkah memulihkan kerugian korban dan mengupayakan keberangkatan jemaah yang sempat tertunda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penyidik telah menelusuri dan mengamankan sejumlah aset di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil penelusuran aset menunjukkan sebagian sudah kami sita, sementara aset lainnya telah kami amankan di beberapa daerah,” kata Iman, Selasa (30/6/2026).
Aset Bernilai Disita di Sejumlah Daerah
Iman menjelaskan aset yang disita meliputi tanah, bangunan, dan kendaraan, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Sebagian aset diketahui tercatat atas nama pihak lain sehingga penyidik masih mendalami kepemilikannya.
Salah satu aset berupa tanah di Semarang dinilai memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dan berpotensi membantu proses pemulihan kerugian korban.
“Ada tanah di Semarang yang nilainya cukup besar. Mudah-mudahan aset itu bisa dimanfaatkan untuk membantu memberangkatkan para korban,” ujarnya.
Polisi Fokus Pulihkan Hak Korban
Menurut Iman, penyidikan tidak hanya bertujuan menjerat pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban yang telah mengalami kerugian.
“Kami tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami juga berupaya semaksimal mungkin memulihkan kerugian korban,” tegasnya.
Langkah pelacakan dan penyitaan aset menjadi bagian penting dalam proses hukum, terutama untuk membuka peluang pengembalian kerugian melalui mekanisme yang berlaku.
Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka.
ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menerapkan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan yang masih terus berkembang.
Polda Metro Jaya terus melacak aset terkait perkara ini. Polisi juga meminta korban segera melapor dan melengkapi dokumen agar pemulihan kerugian berjalan optimal.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat memilih penyelenggara perjalanan ibadah yang memiliki izin resmi, rekam jejak yang baik, serta sistem pengelolaan keuangan yang transparan.
Langkah tersebut penting untuk melindungi calon jemaah dari praktik penipuan yang merugikan. **
Editor : Hadwan












