Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Hakim Putus Kasus Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/6/2026).

Putusan majelis hakim akan menjadi penentu akhir setelah rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, ia dituntut menjalani pidana tambahan selama 9 tahun penjara sesuai ketentuan yang didakwakan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Yakin Layak Dibebaskan

Dalam nota pembelaannya, Nadiem menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia menegaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Baca Juga :  Longsor di Nunukan Bikin 13 Desa Terisolasi, BBM dan Listrik Mulai Krisis

“Kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor tidak terbukti, terdakwa wajib dibebaskan,” tegas Nadiem saat membacakan pleidoi pada 9 Juni 2026.

Menurut Nadiem, pembuktian di persidangan justru memperlihatkan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak ada unsur persekongkolan sebagaimana didalilkan penuntut umum.

Tim Kuasa Hukum Klaim Patahkan Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan tim pembela telah menghadirkan berbagai saksi untuk membantah dakwaan jaksa, termasuk perwakilan Google.

Menurut Zaid, tuduhan adanya permufakatan jahat dengan Google tidak terbukti setelah pihaknya menghadirkan saksi dari perusahaan tersebut di persidangan.

Selain itu, tim pembela juga menghadirkan guru dari berbagai daerah di Indonesia.

Mereka menyampaikan bahwa laptop Chromebook tetap bermanfaat dalam proses belajar mengajar dan masih dapat digunakan meski tanpa koneksi internet untuk sejumlah fungsi pembelajaran.

Bantah Dugaan Aliran Dana

Zaid juga membantah tudingan adanya aliran dana Rp809 miliar kepada Nadiem. Ia menjelaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi berupa pembelian saham internal, bukan penerimaan uang hasil proyek.

Baca Juga :  Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung

Ia turut menepis tuduhan peningkatan kekayaan Nadiem sebesar Rp4,8 triliun.

Menurutnya, angka tersebut berasal dari kenaikan nilai saham setelah perusahaan melakukan penawaran saham perdana (IPO), sementara kepemilikan saham telah dimiliki sejak 2015.

“Google juga tidak menjual Chromebook secara langsung, sehingga tuduhan adanya hubungan investasi dengan proyek pengadaan tidak berdasar,” ujar Zaid, Senin (29/6/2026).

Majelis Hakim Bacakan Putusan Hari Ini

Sidang putusan yang digelar hari ini menjadi tahapan krusial dalam perkara tersebut. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, tuntutan jaksa, serta pleidoi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum Nadiem baru memperoleh kepastian setelah majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan terbuka.

Apa pun putusannya, vonis ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosok Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya Baru: Karier Panjang hingga Jadi Guru Besar
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Tragedi KM Virgo Transport 8: 80 Korban Meninggal, 55 Masih Dicari
G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekanan Geopolitik, Ini Sikap Mendag Budi
7 Oktober! Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dimulai, Jaksa Bacakan Dakwaan
Suyudi Jadi Kapolri, Siapkan Konsolidasi Internal dan Lanjutkan Program Listyo Sigit
Prabowo Lantik 18 Pejabat, Suyudi Jadi Kapolri dan Listyo Sigit Pimpin KSP
Suyudi Soroti No Viral No Justice, Laporan Warga Harus Ditangani Tanpa Menunggu Viral

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sosok Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya Baru: Karier Panjang hingga Jadi Guru Besar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8: 80 Korban Meninggal, 55 Masih Dicari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:33 WIB

G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekanan Geopolitik, Ini Sikap Mendag Budi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:20 WIB

7 Oktober! Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dimulai, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terbaru

Pemerintah Prancis meliburkan 400 sekolah akibat aksi unjuk rasa siswa yang berujung rusuh di berbagai kota. Simak laporan selengkapnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gelombang Unjuk Rasa Siswa Tutup Ratusan Sekolah di Prancis

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:33 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memimpin jajaran Polri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto.
(Posnews/Ist)

NASIONAL

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:23 WIB

Turtle Beach merilis keyboard gaming Vulcan II XP Air dengan sensor gestur tangan dan baterai 2.000 jam. Cek fitur dan harganya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Turtle Beach Merilis Keyboard Gaming Vulcan II XP Air

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:24 WIB