JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/6/2026).
Putusan majelis hakim akan menjadi penentu akhir setelah rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, ia dituntut menjalani pidana tambahan selama 9 tahun penjara sesuai ketentuan yang didakwakan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Yakin Layak Dibebaskan
Dalam nota pembelaannya, Nadiem menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia menegaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
“Kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor tidak terbukti, terdakwa wajib dibebaskan,” tegas Nadiem saat membacakan pleidoi pada 9 Juni 2026.
Menurut Nadiem, pembuktian di persidangan justru memperlihatkan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak ada unsur persekongkolan sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Tim Kuasa Hukum Klaim Patahkan Dakwaan Jaksa
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan tim pembela telah menghadirkan berbagai saksi untuk membantah dakwaan jaksa, termasuk perwakilan Google.
Menurut Zaid, tuduhan adanya permufakatan jahat dengan Google tidak terbukti setelah pihaknya menghadirkan saksi dari perusahaan tersebut di persidangan.
Selain itu, tim pembela juga menghadirkan guru dari berbagai daerah di Indonesia.
Mereka menyampaikan bahwa laptop Chromebook tetap bermanfaat dalam proses belajar mengajar dan masih dapat digunakan meski tanpa koneksi internet untuk sejumlah fungsi pembelajaran.
Bantah Dugaan Aliran Dana
Zaid juga membantah tudingan adanya aliran dana Rp809 miliar kepada Nadiem. Ia menjelaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi berupa pembelian saham internal, bukan penerimaan uang hasil proyek.
Ia turut menepis tuduhan peningkatan kekayaan Nadiem sebesar Rp4,8 triliun.
Menurutnya, angka tersebut berasal dari kenaikan nilai saham setelah perusahaan melakukan penawaran saham perdana (IPO), sementara kepemilikan saham telah dimiliki sejak 2015.
“Google juga tidak menjual Chromebook secara langsung, sehingga tuduhan adanya hubungan investasi dengan proyek pengadaan tidak berdasar,” ujar Zaid, Senin (29/6/2026).
Majelis Hakim Bacakan Putusan Hari Ini
Sidang putusan yang digelar hari ini menjadi tahapan krusial dalam perkara tersebut. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, tuntutan jaksa, serta pleidoi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum Nadiem baru memperoleh kepastian setelah majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan terbuka.
Apa pun putusannya, vonis ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah. **
Editor : Hadwan












