JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Babak akhir perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya tiba.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada Selasa (30/6/2026) menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim: Jabatan Menteri Harus Menjadi Teladan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nadiem gagal menjalankan amanah sebagai pejabat negara.
“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” tegas Hakim Purwanto saat membacakan putusan.
Majelis juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Menurut hakim, dampak perkara ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi peserta didik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, hakim menilai kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakannya.
Perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan Meringankan
Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Nadiem dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.
Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menolak permintaan jaksa agar Nadiem membayar uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun.
Hakim menegaskan penolakan tersebut bukan karena mengabaikan dugaan adanya harta yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan jaksa dinilai tidak tepat.
Majelis menilai upaya menelusuri dugaan harta tersebut lebih tepat dilakukan melalui penyidikan baru menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Oleh karena itu, majelis merekomendasikan penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim.
Perkara Belum Berakhir
Vonis 10 tahun penjara menutup persidangan tingkat pertama, tetapi perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara negara memikul tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran publik.
Transparansi, akuntabilitas, dan integritas tetap menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan. **
Editor : Hadwan












