JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang penjual cilok di Kabupaten Malang berujung tragis.
Polisi mengungkap, WS (41) tega membacok istrinya, NK (41), hingga mengalami luka berat setelah diliputi rasa cemburu dan curiga terhadap aktivitas korban.
Kasus yang terjadi pada pertengahan Januari 2026 itu kini telah memasuki tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Batu melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Batu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Berawal dari Kecurigaan
Kasatreskrim PPA dan PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, menjelaskan peristiwa bermula saat WS pulang ke rumah usai berjualan cilok. Namun, ia tidak menemukan istrinya berada di rumah.
WS kemudian menanyakan keberadaan korban kepada anak mereka. Sang anak mengatakan ibunya telah keluar rumah sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku kemudian bertanya kepada anaknya. Si anak menjawab kalau ibunya sudah keluar rumah sejak jam 10 pagi,” ujar Tri Nawang Sari, Rabu (1/7/2026).
Tak lama kemudian, NK pulang. WS langsung meminta penjelasan mengenai kepergian istrinya.
Namun, menurut polisi, korban tidak memberikan jawaban yang membuat pelaku puas sehingga emosi WS memuncak.
“Setelah si istri pulang, ditanya masih belum mengaku. Akhirnya pelaku marah dan mengambil golok,” kata Tri Nawang Sari.
Korban Luka Berat
Dalam kondisi emosi, WS diduga mengayunkan golok ke arah korban beberapa kali. Akibatnya, NK mengalami luka serius di bagian kepala, sementara salah satu pergelangan tangannya nyaris putus.
Anak korban yang menyaksikan kondisi ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehingga korban segera mendapatkan pertolongan medis.
“Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh anak korban, karena kondisi ibunya mengalami luka yang sangat parah,” jelas Tri Nawang Sari.
Terancam 10 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan WS sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga sudah kami serahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan,” ujar Tri Nawang Sari.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Setiap bentuk KDRT merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **
Editor : Hadwan












