Cemburu Berujung Maut, Penjual Cilok di Malang Bacok Istri hingga Luka Parah

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Penganiayaan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Penganiayaan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang penjual cilok di Kabupaten Malang berujung tragis.

Polisi mengungkap, WS (41) tega membacok istrinya, NK (41), hingga mengalami luka berat setelah diliputi rasa cemburu dan curiga terhadap aktivitas korban.

Kasus yang terjadi pada pertengahan Januari 2026 itu kini telah memasuki tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Batu melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Batu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Berawal dari Kecurigaan

Kasatreskrim PPA dan PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, menjelaskan peristiwa bermula saat WS pulang ke rumah usai berjualan cilok. Namun, ia tidak menemukan istrinya berada di rumah.

WS kemudian menanyakan keberadaan korban kepada anak mereka. Sang anak mengatakan ibunya telah keluar rumah sejak sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Busa Putih Menumpuk di Kanal Banjir Timur, DLH DKI Kerahkan ‘Pasukan Mikroba’

“Pelaku kemudian bertanya kepada anaknya. Si anak menjawab kalau ibunya sudah keluar rumah sejak jam 10 pagi,” ujar Tri Nawang Sari, Rabu (1/7/2026).

Tak lama kemudian, NK pulang. WS langsung meminta penjelasan mengenai kepergian istrinya.

Namun, menurut polisi, korban tidak memberikan jawaban yang membuat pelaku puas sehingga emosi WS memuncak.

“Setelah si istri pulang, ditanya masih belum mengaku. Akhirnya pelaku marah dan mengambil golok,” kata Tri Nawang Sari.

Korban Luka Berat

Dalam kondisi emosi, WS diduga mengayunkan golok ke arah korban beberapa kali. Akibatnya, NK mengalami luka serius di bagian kepala, sementara salah satu pergelangan tangannya nyaris putus.

Anak korban yang menyaksikan kondisi ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehingga korban segera mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga :  Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan 2014–2024 Terbongkar, Negara Rugi Rp21,73 Miliar

“Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh anak korban, karena kondisi ibunya mengalami luka yang sangat parah,” jelas Tri Nawang Sari.

Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan WS sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga sudah kami serahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan,” ujar Tri Nawang Sari.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.

Setiap bentuk KDRT merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Xi Jinping dan Lukashenko Pererat Aliansi Strategis
Xi Jinping Bersiap Serahkan Medali pada HUT Ke-105 PKT
Perjalanan Panjang Polri, Dari Revolusi Kemerdekaan hingga Era Modern
Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas hingga 5,36 Persen Mulai 1 Juli 2026
Bareskrim Kejar Jaringan Impor Sianida Ilegal, Diduga Berasal dari China dan Korea
KPK Sita Bukti Transaksi Keuangan dalam OTT Kuansing, Bupati dan Sekda Diperiksa
Cuaca Jabodetabek Rabu, 1 Juli 2026: Cerah Berawan Pagi, Hujan Berpotensi Sore Hari
Dari Kampung ke Dunia, Argotelo Buktikan Singkong Indonesia Mendunia

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:54 WIB

Xi Jinping dan Lukashenko Pererat Aliansi Strategis

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:45 WIB

Xi Jinping Bersiap Serahkan Medali pada HUT Ke-105 PKT

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:48 WIB

Perjalanan Panjang Polri, Dari Revolusi Kemerdekaan hingga Era Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:24 WIB

Cemburu Berujung Maut, Penjual Cilok di Malang Bacok Istri hingga Luka Parah

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:28 WIB

Bareskrim Kejar Jaringan Impor Sianida Ilegal, Diduga Berasal dari China dan Korea

Berita Terbaru

Puncak diplomasi segala cuaca. Presiden Xi Jinping dan Presiden Alexander Lukashenko sepakat memperluas kerja sama strategis demi menjaga stabilitas global di tengah ketidakpastian dunia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Xi Jinping dan Lukashenko Pererat Aliansi Strategis

Rabu, 1 Jul 2026 - 08:54 WIB

 DokPresiden Tiongkok Xi Jinping bersiap menganugerahkan Medali 1 Juli kepada para kader teladan dalam perayaan akbar HUT ke-105 Partai Komunis Tiongkok di Beijing. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Xi Jinping Bersiap Serahkan Medali pada HUT Ke-105 PKT

Rabu, 1 Jul 2026 - 07:45 WIB

Haaland sang pembuat sejarah. Gol dramatis Erling Haaland pada masa krusial membawa Norwegia lolos ke babak 16 besar Piala Dunia untuk pertama kali. Dok: Istimewa.

SPORT

Gol Telat Erling Haaland Singkirkan Pantai Gading 2-1

Rabu, 1 Jul 2026 - 05:34 WIB