JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) yang diduga memasok tambang emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah.
Pengungkapan ini mengungkap dugaan jaringan distribusi bahan kimia berbahaya yang beroperasi secara terstruktur sejak 2024.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyelidikan bermula dari informasi intelijen mengenai peredaran sianida tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah didalami, penyidik menemukan pola distribusi yang menyasar sektor pertambangan ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kegiatan perdagangan sodium cyanide tanpa izin resmi dan didistribusikan ke sektor pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri, Selasa (30/6/2026).
Sita 362 Drum Sianida
Bareskrim menggerebek tiga lokasi di Jabodetabek yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi. Dari operasi tersebut, polisi menyita 362 drum sianida atau sekitar 18,1 ton.
Sebanyak 54 drum ditemukan di Pondok Gede, Bekasi, 160 drum di Kalideres, Jakarta Barat, dan 148 drum di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang penyimpanan di Kosambi, Tangerang, demi keamanan dan kelancaran penyidikan.
Nilai Perdagangan Capai Rp769,9 Miliar
Penyidik menduga bisnis ilegal ini berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Selama periode tersebut, pelaku diduga mengedarkan sekitar 840,1 ton sianida atau setara 16.802 drum dengan nilai ekonomi mencapai Rp769,9 miliar.
Menurut Ade Safri, aktivitas tersebut menunjukkan pola yang terorganisasi, bukan tindakan sesaat.
“Ini bukan kegiatan insidental. Ada indikasi kuat praktik ini dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan,” katanya.
Bareskrim menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW. Keduanya diduga memperdagangkan sianida tanpa izin kepada penambang emas ilegal di Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Bahaya bagi Lingkungan
Polri menegaskan penyalahgunaan sianida tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Bahan kimia tersebut sangat beracun dan berpotensi mencemari tanah maupun sumber air jika digunakan tanpa standar keselamatan.
Selain itu, distribusi sianida ilegal turut memperkuat praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kejar Jaringan hingga Luar Negeri
Bareskrim kini mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana menggunakan pendekatan follow the money.
Penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan jalur impor dari China dan Korea.
“Penyidikan akan kami kembangkan hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi ilegal ini,” tegas Ade Safri.
Polri juga menggandeng kementerian dan lembaga terkait guna memperketat pengawasan impor serta distribusi bahan kimia berbahaya.
Bareskrim menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri memberantas perdagangan bahan kimia berbahaya yang menopang aktivitas tambang ilegal.
Penyidik memastikan akan memburu seluruh pihak yang terlibat agar praktik serupa tidak kembali terjadi. **
Editor : Hadwan












