Bareskrim Kejar Jaringan Impor Sianida Ilegal, Diduga Berasal dari China dan Korea

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan ratusan drum sodium cyanide (sianida) yang disita dalam pengungkapan jaringan perdagangan sianida ilegal senilai Rp769,9 miliar yang diduga memasok tambang emas tanpa izin di Indonesia. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan ratusan drum sodium cyanide (sianida) yang disita dalam pengungkapan jaringan perdagangan sianida ilegal senilai Rp769,9 miliar yang diduga memasok tambang emas tanpa izin di Indonesia. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) yang diduga memasok tambang emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah.

Pengungkapan ini mengungkap dugaan jaringan distribusi bahan kimia berbahaya yang beroperasi secara terstruktur sejak 2024.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyelidikan bermula dari informasi intelijen mengenai peredaran sianida tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah didalami, penyidik menemukan pola distribusi yang menyasar sektor pertambangan ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kegiatan perdagangan sodium cyanide tanpa izin resmi dan didistribusikan ke sektor pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri, Selasa (30/6/2026).

Sita 362 Drum Sianida

Bareskrim menggerebek tiga lokasi di Jabodetabek yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi. Dari operasi tersebut, polisi menyita 362 drum sianida atau sekitar 18,1 ton.

Baca Juga :  Pramono Anung Bongkar Penimbunan Sampah Ilegal di RTH Penjaringan, Swasta Ditegur Keras

Sebanyak 54 drum ditemukan di Pondok Gede, Bekasi, 160 drum di Kalideres, Jakarta Barat, dan 148 drum di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang penyimpanan di Kosambi, Tangerang, demi keamanan dan kelancaran penyidikan.

Nilai Perdagangan Capai Rp769,9 Miliar

Penyidik menduga bisnis ilegal ini berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Selama periode tersebut, pelaku diduga mengedarkan sekitar 840,1 ton sianida atau setara 16.802 drum dengan nilai ekonomi mencapai Rp769,9 miliar.

Menurut Ade Safri, aktivitas tersebut menunjukkan pola yang terorganisasi, bukan tindakan sesaat.

“Ini bukan kegiatan insidental. Ada indikasi kuat praktik ini dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan,” katanya.

Bareskrim menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW. Keduanya diduga memperdagangkan sianida tanpa izin kepada penambang emas ilegal di Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Bahaya bagi Lingkungan

Polri menegaskan penyalahgunaan sianida tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Bahan kimia tersebut sangat beracun dan berpotensi mencemari tanah maupun sumber air jika digunakan tanpa standar keselamatan.

Selain itu, distribusi sianida ilegal turut memperkuat praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kejar Jaringan hingga Luar Negeri

Bareskrim kini mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana menggunakan pendekatan follow the money.

Penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan jalur impor dari China dan Korea.

“Penyidikan akan kami kembangkan hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi ilegal ini,” tegas Ade Safri.

Polri juga menggandeng kementerian dan lembaga terkait guna memperketat pengawasan impor serta distribusi bahan kimia berbahaya.

Bareskrim menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri memberantas perdagangan bahan kimia berbahaya yang menopang aktivitas tambang ilegal.

Penyidik memastikan akan memburu seluruh pihak yang terlibat agar praktik serupa tidak kembali terjadi. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa
Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi
Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha
BEM UI Demo di Bundaran HI, Polisi Ingatkan Massa Jaga Kepentingan Warga
Sosok Kombes Jerrold Kumontoy, Kapolresta Balikpapan yang Jadi Danup di Istana
KPK Awasi Bantuan Gempa NTT, Warga Diminta Laporkan Dugaan Penyalahgunaan
BEM UI Gelar Aksi Merebut Kemerdekaan di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan
Kolonel Priyo Handoyo: Jejak Prajurit Infanteri hingga Komandan Upacara HUT RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:46 WIB

BEM UI Demo di Bundaran HI, Polisi Ingatkan Massa Jaga Kepentingan Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Sosok Kombes Jerrold Kumontoy, Kapolresta Balikpapan yang Jadi Danup di Istana

Berita Terbaru

Futures minyak sawit Malaysia berbalik naik pada Kamis setelah sempat melemah di tengah hari, mengikuti kinerja minyak nabati saingan di bursa Dalian. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Futures Sawit Malaysia Naik, Ikuti Kinerja Bursa Dalian

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:35 WIB

50 bus Sinar Jaya hangus terbakar di pangkalan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Posnews/ Disdamkarmat Kab. Bekasi)

JABODETABEK

50 Bus Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Mengamuk 5 Jam

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:17 WIB