KPK Sita Bukti Transaksi Keuangan dalam OTT Kuansing, Bupati dan Sekda Diperiksa

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Setelah sempat tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Selasa (30/6/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kedua pejabat tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik kemudian langsung memeriksa keduanya guna mendalami dugaan suap terkait proses jual beli jabatan Sekda Kuansing.

“Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Bupati dan Sekda Sempat Menghilang

Menurut Budi, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sebelumnya tidak berada di lokasi ketika tim KPK menggelar OTT di Kuansing.

Baca Juga :  Zelenskyy Desak Trump Tekan Tombol Panik Putin

Namun, pada malam harinya keduanya memilih memenuhi panggilan penyidik dengan datang langsung ke Gedung KPK.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK menduga terjadi praktik suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan Sekda Kuansing. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memperkuat konstruksi perkara.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK turut menyita barang bukti elektronik yang diduga berisi jejak transaksi keuangan.

Bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak.

“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan,” jelas Budi.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Jumat Ini

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut.

Dari jumlah itu, lima orang telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, sementara penyidik masih mendalami keterangan pihak-pihak lainnya.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Lembaga antirasuah itu dijadwalkan mengumumkan hasil gelar perkara, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara, dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena dugaan praktik jual beli jabatan dinilai mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dan aliran dana suap. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas hingga 5,36 Persen Mulai 1 Juli 2026
Bareskrim Kejar Jaringan Impor Sianida Ilegal, Diduga Berasal dari China dan Korea
Cuaca Jabodetabek Rabu, 1 Juli 2026: Cerah Berawan Pagi, Hujan Berpotensi Sore Hari
Dari Kampung ke Dunia, Argotelo Buktikan Singkong Indonesia Mendunia
Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Rekomendasi Usut Dugaan TPPU
Empat Perwira Resmi Jadi Komjen, Kapolri Promosikan 87 Pati Polri
Selat Hormuz: Iran dan Amerika Serikat Saling Serang
11 Orang Tewas Setelah Pesawat Jatuh Dekat Pemukiman

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:48 WIB

Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas hingga 5,36 Persen Mulai 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:28 WIB

Bareskrim Kejar Jaringan Impor Sianida Ilegal, Diduga Berasal dari China dan Korea

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:11 WIB

KPK Sita Bukti Transaksi Keuangan dalam OTT Kuansing, Bupati dan Sekda Diperiksa

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:54 WIB

Cuaca Jabodetabek Rabu, 1 Juli 2026: Cerah Berawan Pagi, Hujan Berpotensi Sore Hari

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:45 WIB

Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Rekomendasi Usut Dugaan TPPU

Berita Terbaru

Haaland sang pembuat sejarah. Gol dramatis Erling Haaland pada masa krusial membawa Norwegia lolos ke babak 16 besar Piala Dunia untuk pertama kali. Dok: Istimewa.

SPORT

Gol Telat Erling Haaland Singkirkan Pantai Gading 2-1

Rabu, 1 Jul 2026 - 05:34 WIB