JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Setelah sempat tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Selasa (30/6/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kedua pejabat tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik kemudian langsung memeriksa keduanya guna mendalami dugaan suap terkait proses jual beli jabatan Sekda Kuansing.
“Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Bupati dan Sekda Sempat Menghilang
Menurut Budi, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sebelumnya tidak berada di lokasi ketika tim KPK menggelar OTT di Kuansing.
Namun, pada malam harinya keduanya memilih memenuhi panggilan penyidik dengan datang langsung ke Gedung KPK.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menduga terjadi praktik suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan Sekda Kuansing. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memperkuat konstruksi perkara.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK turut menyita barang bukti elektronik yang diduga berisi jejak transaksi keuangan.
Bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak.
“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan,” jelas Budi.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut.
Dari jumlah itu, lima orang telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, sementara penyidik masih mendalami keterangan pihak-pihak lainnya.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Lembaga antirasuah itu dijadwalkan mengumumkan hasil gelar perkara, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara, dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena dugaan praktik jual beli jabatan dinilai mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dan aliran dana suap. **
Editor : Hadwan












