JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.
Tim ini memberikan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan mengawal proses hukum bagi para korban.
Tim dibentuk atas arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Biddokkes, tim psikologi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pendampingan mencakup pemulihan fisik dan psikologis korban serta penanganan perkara hingga tuntas.
“Tim terpadu akan memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan fisik, serta menindaklanjuti proses hukum yang masih berjalan,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Polda Pastikan Penanganan Profesional
Budi menegaskan penyidik menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ia juga meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi Polda Metro Jaya.
“Jika ada isu atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat mengklarifikasinya melalui Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Ia menambahkan pemerintah dan Polri berkomitmen melindungi pekerja yang menjadi korban tindak pidana.
Tujuh Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk MML, pemilik percetakan yang diduga menjadi otak penyekapan.
Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat tiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta.
Penyidik menduga para korban kemudian disekap selama 21 hari, diborgol, dan tidak diberi makan secara layak.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban. **
Editor : Hadwan












