Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Mau Print Diproses, Polda Bentuk Tim Terpadu

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.

Tim ini memberikan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan mengawal proses hukum bagi para korban.

Tim dibentuk atas arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Biddokkes, tim psikologi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pendampingan mencakup pemulihan fisik dan psikologis korban serta penanganan perkara hingga tuntas.

Baca Juga :  Angin Kencang Mengamuk di Tulungagung, Puluhan Rumah Porak-Poranda

“Tim terpadu akan memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan fisik, serta menindaklanjuti proses hukum yang masih berjalan,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Polda Pastikan Penanganan Profesional

Budi menegaskan penyidik menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ia juga meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi Polda Metro Jaya.

“Jika ada isu atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat mengklarifikasinya melalui Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah dan Polri berkomitmen melindungi pekerja yang menjadi korban tindak pidana.

Baca Juga :  Tawuran Remaja di Plumpang Raya Koja Jakarta Utara Bikin Resah Warga dan Pengendara

Tujuh Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk MML, pemilik percetakan yang diduga menjadi otak penyekapan.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat tiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta.

Penyidik menduga para korban kemudian disekap selama 21 hari, diborgol, dan tidak diberi makan secara layak.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi
Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas
Peta Misterius Antar Bareskrim ke Semak, 1.400 Vape Etomidate Ditemukan
Miris! Korban KDRT di Pademangan Tunggu Kejelasan Kasus Sejak Maret
Bareskrim Bekuk Basri di Johor Bahru, Uang SGD dan Rekapan Narkoba Disita

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung . (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:57 WIB

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB