JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (2/7/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT.
JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/7/2026), majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, membatalkan surat keputusan mutasi jabatan yang disengketakan, serta memerintahkan pemulihan kedudukan penggugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
PTUN Jakarta juga menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 Tahun 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional, tertanggal 23 Januari 2026, tidak sah.
Karena itu, majelis hakim memerintahkan Menteri HAM mencabut SK tersebut serta memulihkan hak penggugat.
Selain membatalkan keputusan itu, hakim juga memerintahkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula atau menempatkannya kembali pada jabatan yang setara dengan Eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).
Tak hanya itu, PTUN Jakarta juga menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Menteri HAM Mugiyanto memastikan pemerintah akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami pasti akan mengajukan banding,” ujar Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Mugiyanto menilai sengketa tersebut seharusnya tidak perlu berujung di pengadilan. Menurutnya, perkara itu hanya berkaitan dengan mutasi jabatan, bukan pemberhentian pegawai.
Ia juga menyayangkan langkah hukum yang ditempuh penggugat karena dinilai berdampak pada citra Kementerian HAM yang baru dibentuk.
Meski begitu, putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat akan mengajukan banding. **
Editor : Hadwan












