Polisi Sikat Komplotan Pungli di PT Nikomas, Pedagang dan Sopir Jadi Korban

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, empat Pelaku Pungli di Kawasan PT Nikomas Raup Jutaan Rupiah per Hari. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, empat Pelaku Pungli di Kawasan PT Nikomas Raup Jutaan Rupiah per Hari. (Posnews/Ist)

SERANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya kebersihan dan pengelolaan pasar di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang.

Polisi menangkap empat pelaku yang diduga memalak pedagang dan sopir angkutan umum selama setahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan keempat tersangka berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menjalankan aksi pungli sejak Juli 2025 di Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak.

Menurut Dian, tersangka SS memungut Rp5.000 dari setiap pedagang setiap pagi dan sore hingga meraup sekitar Rp1 juta per hari.

Baca Juga :  Apartemen di Medan Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

Sementara itu, tersangka UD meminta Rp2.000 dari setiap sopir angkot dengan keuntungan sekitar Rp320 ribu per hari.

Uang hasil pungli kemudian disetorkan kepada MT yang berperan sebagai koordinator.

Tak berhenti di situ, tersangka DS beraksi sendiri di Jembatan Serang–Tambak. Ia memalak setiap sopir angkot sebesar Rp15.000 dan mengantongi sekitar Rp350 ribu per hari.

Polisi menyebut motif para pelaku murni ekonomi. Mereka memanfaatkan tingginya aktivitas di kawasan industri untuk memungut uang secara melawan hukum.

Baca Juga :  Longsor Cisarua Bandung Barat, Pencarian Korban Dilanjutkan Meski Tanah Masih Labil

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita uang tunai hasil pungli, tas pinggang, dan sebilah pisau.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menegaskan kawasan industri merupakan objek vital yang harus bebas dari aksi premanisme.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungli atau pemalakan serupa.

“Polda Banten menjamin setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Maruli. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas, KKB Ndugama Diduga Terlibat
Ketiduran Usai Minum Obat, Sopir Alphard Tabrak Belasan Kendaraan
Gempa M7,7 NTT Tewaskan 135 Orang, 98 Ribu Lebih Rumah Rusak
Truk Boks Hantam Tronton di Tol Sergai, Tiga Orang Tewas
3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Diberondong Tembakan, Semua Tewas
Rombongan Bantuan Pangan Diberondong Tembakan di Jayawijaya, 2 Tewas 1 Kritis
3 WNA Bawa 5,7 Kg Serbuk Emas Rp14,5 Miliar, Disimpan di Pakaian Dalam

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:11 WIB

Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya

Kamis, 10 September 2026 - 08:46 WIB

Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas, KKB Ndugama Diduga Terlibat

Kamis, 10 September 2026 - 07:53 WIB

Ketiduran Usai Minum Obat, Sopir Alphard Tabrak Belasan Kendaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:34 WIB

Gempa M7,7 NTT Tewaskan 135 Orang, 98 Ribu Lebih Rumah Rusak

Kamis, 10 September 2026 - 06:30 WIB

Truk Boks Hantam Tronton di Tol Sergai, Tiga Orang Tewas

Berita Terbaru