JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengawal penyidikan tiga dugaan korupsi yang ditangani Kortastipidkor Polri.
KPK mengungkap telah menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan undangan diterima pada Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengutus Deputi Koordinasi dan Supervisi Elly Kusumastuti serta dirinya menghadiri rapat di Polda Metro Jaya.
Asep menjelaskan pertemuan tersebut membahas mekanisme koordinasi, supervisi, hingga kemungkinan pengambilalihan perkara sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun, ia menegaskan pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga KPK belum memutuskan mengambil alih penyidikan tiga perkara tersebut.
Menurut Asep, KPK hanya dapat mengambil alih perkara jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.
Karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada hasil koordinasi, supervisi, dan fakta penyidikan, bukan asumsi.
Asep juga mengungkapkan dirinya bersama Elly Kusumastuti sempat dijadwalkan menghadiri konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam.
Namun, agenda tersebut dibatalkan karena penjelasan mengenai supervisi dinilai cukup disampaikan langsung kepada tim penyidik. **
Editor : Hadwan












