TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di Tangerang setelah menangkap pria berinisial WW (32).
Pelaku diduga mencetak sendiri uang palsu di sebuah kontrakan sebelum mengedarkannya ke masyarakat.
Polisi menangkap WW di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kabupaten Tangerang, saat pelaku diduga hendak bertransaksi menggunakan uang palsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji.
“Tim Opsnal langsung menyelidiki laporan tersebut. Saat memeriksa pelaku, kami menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang siap diedarkan,” kata Prapto, Senin (13/7/2026).
Polisi Bongkar Tempat Produksi
Dari hasil pemeriksaan, WW mengaku masih menyimpan uang palsu dan peralatan produksi di sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara.
Polisi kemudian menggerebek lokasi tersebut dan menyita 1.001 lembar uang palsu dengan nilai sekitar Rp68,57 juta, terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
Penyidik juga mengamankan lembar uang setengah jadi, tinta UV, stempel, lem semprot, pylox bening, cutter, senter UV, kuas, lakban, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Polisi Buru Pemasok
WW mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama “God Hand” yang diduga berasal dari Bandung.
Pelaku kemudian menyelesaikan sendiri proses produksi, mulai dari pemasangan pita pengaman hingga membuat efek hologram agar menyerupai uang asli.
Polisi menduga pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2025. Penyidik kini memburu pemasok bahan baku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) saat menerima uang tunai serta segera melapor ke polisi atau Call Center 110 jika menemukan uang palsu.
Penyidik menjerat WW dengan Pasal 374 dan Pasal 375 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam 10 tahun penjara. **
Editor : Hadwan













