JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Duka mendalam menyelimuti keluarga seorang balita berusia 4 tahun yang diduga menjadi korban penyiksaan ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Setelah beberapa hari berjuang melawan luka berat di ruang perawatan intensif, bocah berinisial QSH akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/7/2026) pukul 20.42 WIB di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Kepergian QSH memicu keprihatinan publik sekaligus memperkuat desakan agar pelaku kekerasan terhadap anak mendapat hukuman setimpal. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan kasus ini akan diusut hingga tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana membenarkan kabar duka tersebut.
“Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Dimakamkan di Rumah Nenek di Banten
Usai meninggal dunia, keluarga membawa jenazah QSH ke rumah neneknya di Lebak, Banten, untuk dimakamkan.
“Dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten,” ujar AKP I Gede Bagus.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan penyidikan.
“Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas,” tegasnya.
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan DM (19), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Penyidik menduga DM berulang kali melakukan kekerasan terhadap QSH di rumah kontrakan mereka di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan kondisi korban yang dirawat secara intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban Mengalami Luka Lebam hingga Luka Bakar
Saat mendatangi rumah sakit, penyidik menemukan sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan.
Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut.
Selain itu, tim medis juga menemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong korban.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Warsono mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan kekerasan yang dilakukan dengan dalih mendisiplinkan korban.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” ujar Ikhlas.
Polisi Lengkapi Berkas Perkara
Penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap tersangka berjalan maksimal.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius.
Masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat atau lembaga perlindungan anak apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya sehingga korban dapat segera diselamatkan. **
Editor : Hadwan













