KPK Ungkap Biaya Politik Mahal Bisa Picu Korupsi, Dorong Pembatasan Dana Kampanye

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mahalnya biaya politik dapat membuka pintu korupsi sejak sebelum kandidat menduduki jabatan publik.

Karena itu, KPK mendorong pembatasan biaya kampanye, transparansi sumber dana politik, serta pengawasan lebih ketat terhadap transaksi keuangan.

KPK juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu upaya menekan praktik politik uang dan mempersempit ruang transaksi tunai yang sulit dilacak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga :  Korlantas Polri, Pejalan Kaki Jadi Prioritas Utama dalam Operasi Zebra 2025

Biaya Kampanye Mahal Bisa Memicu Korupsi

Budi mengatakan biaya kampanye yang tinggi dapat menciptakan tekanan besar bagi peserta pemilu.

Kandidat yang mengeluarkan modal besar berpotensi mencari sumber pendanaan tidak transparan untuk membiayai pemenangan.

Bahkan, KPK menemukan besarnya biaya politik dapat mendorong kandidat melakukan korupsi sebelum maupun setelah menjabat.

“Besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,” ujarnya.

Menurut Budi, pejabat terpilih juga berpotensi berupaya mengembalikan modal politik setelah memperoleh jabatan.

Praktik tersebut dapat muncul melalui penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, hingga jual beli jabatan.

KPK Dorong Kampanye Lebih Murah dan Transparan

Karena itu, KPK mendorong perubahan pola kampanye agar lebih sederhana dan efisien.

Baca Juga :  Minibus Terbakar di Kembangan, Jeriken Bensin Ditemukan di Dalam Minibus

Pemanfaatan media digital dan media sosial dinilai dapat mengurangi ketergantungan kandidat terhadap biaya kampanye yang besar.

Dengan demikian, persaingan politik diharapkan lebih mengutamakan gagasan, program kerja, rekam jejak, dan integritas, bukan sekadar kekuatan modal.

KPK menilai pencegahan korupsi harus dimulai sejak proses politik berlangsung.

Perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu menjadi bagian penting untuk membangun demokrasi yang lebih bersih.

“Pencegahan harus dimulai sejak awal melalui perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata Budi.

Menurut KPK, pembenahan tersebut dapat membantu menekan politik uang sekaligus mencegah munculnya korupsi sejak kandidat mencari dukungan hingga menjalankan kekuasaan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natalius Pigai Geram Namanya Dicatut, Hoaks Ajak Warga Belanja Rp1 Juta di Kopdes
Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Disita, Febrie Bantah Terima Rp50 Miliar
BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:18 WIB

KPK Ungkap Biaya Politik Mahal Bisa Picu Korupsi, Dorong Pembatasan Dana Kampanye

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Natalius Pigai Geram Namanya Dicatut, Hoaks Ajak Warga Belanja Rp1 Juta di Kopdes

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Disita, Febrie Bantah Terima Rp50 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Berita Terbaru