JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menunjukkan tren yang memprihatinkan.
Hingga 30 Juni 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima 1.833 pengaduan, atau rata-rata 10 laporan setiap hari sepanjang semester pertama tahun ini.
Data Komnas Perempuan menempatkan DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai dua provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menghadapi tantangan serius, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan DKI Jakarta mencatat 561 pengaduan, sedangkan Jawa Barat menyusul dengan 457 pengaduan.
“Data per 30 Juni 2026, asal pengaduan terbanyak adalah dari DKI Jakarta dengan 561 kasus, kemudian Jawa Barat 457 kasus,” ujar Maria dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah Menyusul
Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, Komnas Perempuan mencatat Jawa Timur dengan 115 pengaduan, disusul Banten dan Jawa Tengah yang masing-masing mencatat 109 pengaduan.
Maria menjelaskan masyarakat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal, mulai dari formulir digital, email, WhatsApp, telepon, layanan tatap muka, surat, hingga media sosial.
Namun, masyarakat paling banyak memanfaatkan platform digital untuk mengadukan kasus kekerasan.
Ratusan Laporan Belum Bisa Diproses
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Komnas Perempuan menindaklanjuti 1.279 dari total 1.833 pengaduan. Sementara itu, 554 laporan belum dapat diproses.
Maria mengatakan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena kronologinya tidak lengkap, dicabut pelapor, tidak dilanjutkan, atau pelapor tidak dapat dihubungi.
Dari 1.279 laporan yang memenuhi syarat, Komnas Perempuan telah memberikan penanganan awal terhadap 641 kasus.
Kekerasan di Lingkungan Personal Masih Mendominasi
Komnas Perempuan mencatat 520 kasus terjadi di ranah personal atau domestik.
Kasus tersebut meliputi kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, mantan istri, dan bentuk kekerasan lain di ranah personal.
Sementara itu, 320 kasus terjadi di ranah publik. Rinciannya mencakup 232 kasus kekerasan siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di lingkungan tempat tinggal, dan 29 kasus lainnya.
Di ranah negara, Komnas Perempuan mencatat 26 kasus, termasuk 22 kasus perempuan berhadapan dengan hukum (PBH).**
Editor : Hadwan













