JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Misteri emas 74 kilogram dan uang tunai bernilai fantastis yang disita penyidik dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, terus bergulir.
Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah menerima uang sekitar Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, setelah mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hotman menyebut penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie. Salah satu materi pemeriksaan menyangkut dugaan penerimaan uang dari Tan Kian.
“Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman.
Selain dugaan aliran uang, penyidik juga menanyakan sejumlah lokasi yang pernah digeledah aparat, termasuk sebuah kafe, rumah di Sentul, dan money changer.
Hotman: Rumah Sentul Sudah Dipakai Don Ritto
Terkait rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan emas dan uang dalam jumlah besar, Hotman membantah Febrie masih menguasai rumah tersebut.
Menurut dia, Don Ritto telah menggunakan rumah itu sejak 2022. Karena itu, Hotman menyatakan Febrie tidak lagi memiliki penguasaan fisik atas rumah tersebut.
“Sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik,” ujar Hotman.
Hotman juga membantah Febrie memiliki hubungan dengan money changer yang turut digeledah penyidik.
Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas dan Uang Milik Yayasan
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan emas dan uang yang ditemukan di rumah Sentul bukan milik Febrie.
Handika mengklaim aset tersebut merupakan milik Don Ritto dan berkaitan dengan yayasan yang bergerak di bidang dakwah serta pendidikan Islam.
Menurut Handika, Don Ritto meminta izin menggunakan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan. Ia juga disebut meminta izin membangun brankas untuk menyimpan aset berharga.
Namun, Handika belum mengungkap asal-usul aset tersebut. Ia menyebut sejumlah pihak memberikan emas dan uang itu untuk kepentingan yayasan.
“Nanti kami jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan,” kata Handika.
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Valuta Asing
Di sisi lain, penyidik telah melimpahkan Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 74,01 kilogram emas, uang tunai Rp6,059 miliar, 6.370.921 dolar AS, serta 16.068.804 dolar Singapura.
Don Ritto kini ditahan Kejaksaan Agung setelah perkara dan barang bukti dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Febrie tetap berstatus tersangka dan telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam tanpa penahanan.
Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri, termasuk menelusuri asal-usul aset bernilai fantastis tersebut. **
Editor : Hadwan












