JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penanganan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, memasuki tahap penuntutan.
Setelah penyidik merampungkan berkas perkara dan jaksa menyatakannya lengkap (P-21), Bareskrim Polri langsung melimpahkan tujuh tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II pada Kamis (16/7/2026) sebagai bagian dari proses penuntutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan sebelum membawa para tersangka ke persidangan.
“Kami melimpahkan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB siang tadi,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Tujuh Penyidik Kawal Pelimpahan
Tujuh penyidik Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handi Zusen mengawal proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 barang bukti.
Penyidik menyerahkan 75 barang bukti yang meliputi satu brankas, buku catatan transaksi, pil ekstasi dengan berbagai logo, delapan bungkus cartridge berisi etomidate, telepon seluler, kartu kredit, kartu ATM, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Daftar Tujuh Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika di White Rabbit, yaitu:
- Farid Ridwan (38), penyedia dan pengedar narkotika.
- Rully Endrae (41), supervisor yang menghubungi penyedia narkoba setelah menerima permintaan dari tamu.
- Memo Hasian Nababan alias Sean (27), captain yang meneruskan permintaan tamu kepada supervisor.
- Rizky Fridayanti alias Kiki (23), waiter yang menerima permintaan awal dari pelanggan.
- Erwin Septian alias Ewing (36), bandar atau penyedia narkotika.
- Alex Kurniawan (42), pemilik sekaligus direktur White Rabbit.
- Yaser Leopold Talahatu (38), manajer operasional White Rabbit.
Terbongkar Lewat Undercover Buy
Kasus ini bermula saat penyidik Bareskrim Polri menggerebek White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2026.
Penyidik lebih dulu menjalankan operasi undercover buy setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di klub malam tersebut.
Penyelidikan kemudian mengungkap praktik peredaran narkoba yang diduga telah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap pemilik White Rabbit dan manajer operasional yang diduga mengetahui serta membiarkan peredaran narkotika di klub malam tersebut.
Brigjen Eko Hadi mengungkapkan, tersangka Alex Kurniawan mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024.
“Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024,” ujar Eko.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan dakwaan sebelum ketujuh tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. **
Editor : Hadwan













