JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Indonesia bersiap memperluas pasar ekspor dan memperkuat posisi di tengah persaingan perdagangan global.
Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional yang dinilai strategis bagi kepentingan ekonomi nasional.
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti pengesahan keempat perjanjian tersebut melalui Peraturan Presiden.
Mendag Budi Santoso menilai langkah ini penting agar perjanjian perdagangan yang telah selesai dirundingkan segera memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia perlu terus memperluas akses pasar ekspor. Perjanjian perdagangan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing nasional sekaligus membuka peluang pasar baru bagi produk Indonesia,” ujar Budi Santoso.
4 Perjanjian Dagang Buka Peluang Ekspor
Empat perjanjian yang mendapat persetujuan tersebut meliputi:
- Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (Indonesia-EAEU FTA);
- Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Second Protocol ATIGA);
- ACFTA 3.0 Upgrade Protocol dengan Tiongkok; dan
- ASEAN Framework for Sustainable and Resilient Food Agreement (AFSRFA).
Pemerintah menilai keempat perjanjian tersebut dapat memperluas akses pasar, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Indonesia-EAEU FTA Bidik Pasar 5 Negara
Melalui Indonesia-EAEU FTA, produk Indonesia berpeluang memperluas pasar ke lima negara anggota EAEU, yakni Rusia, Belarus, Kazakstan, Armenia, dan Kirgistan.
Kesepakatan ini juga membuka peluang bagi Indonesia memanfaatkan EAEU sebagai pintu masuk menuju kawasan Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur.
Berdasarkan kajian pemerintah, perjanjian tersebut berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia ke kawasan EAEU hingga sekitar USD2,87 miliar–USD2,89 miliar.
Produk yang berpeluang meraih manfaat antara lain sawit dan turunannya, karet, kopi, produk perikanan, tekstil, alas kaki, furnitur, mesin, peralatan listrik, serta produk kayu.
ATIGA Diperbarui, UMKM Didorong Naik Kelas
Sementara itu, Second Protocol ATIGA memperbarui aturan perdagangan barang ASEAN yang telah berlaku sejak 2010.
Pembaruan ini meningkatkan komitmen liberalisasi perdagangan ASEAN menjadi 98,76 persen. Selain itu, protokol tersebut memperkuat fasilitasi perdagangan dan kepastian usaha di kawasan.
Pemerintah juga memasukkan kerja sama ekonomi dan teknis serta penguatan UMKM sebagai bidang kerja sama baru.
Dengan demikian, pelaku usaha kecil dan menengah diharapkan semakin mampu memanfaatkan pasar ASEAN.
ACFTA 3.0 Perkuat Perdagangan Indonesia-Tiongkok
Indonesia juga akan memperkuat kerja sama perdagangan dengan Tiongkok melalui ACFTA 3.0 Upgrade Protocol.
Kesepakatan ini tidak mengubah komitmen akses pasar yang telah berlaku. Namun, kerja sama baru diperkuat dalam bidang ekonomi digital, ekonomi hijau, fasilitasi perdagangan, standar teknis, dan konektivitas rantai pasok.
Nilai perdagangan Indonesia dan Tiongkok juga terus menjadi perhatian. Pada 2025, total perdagangan kedua negara mencapai USD154,6 miliar.
Karena itu, pemerintah menilai penguatan kerja sama melalui ACFTA 3.0 dapat membuka peluang perdagangan yang lebih modern dan berkelanjutan.
AFSRFA Perkuat Keamanan Pangan ASEAN
Di sektor pangan, AFSRFA akan memperkuat koordinasi kebijakan keamanan pangan di kawasan ASEAN.
Kerangka ini mencakup standar, persyaratan, mekanisme penerapan, hingga koordinasi keamanan pangan sepanjang rantai pasok.
Pemerintah memperkirakan implementasi AFSRFA dapat meningkatkan neraca perdagangan sektor pangan Indonesia sebesar USD634,83 juta serta menghasilkan manfaat ekonomi nasional atau welfare gain sebesar USD252,17 juta.
Mendag: Perjanjian Dagang Harus Segera Dirasakan
Budi menegaskan, pemerintah tidak ingin perjanjian perdagangan hanya berhenti sebagai dokumen kerja sama.
Sebaliknya, seluruh kesepakatan harus segera diimplementasikan agar manfaatnya dirasakan eksportir, pelaku UMKM, industri, dan masyarakat.
“Perjanjian perdagangan yang telah selesai dirundingkan harus segera diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat,” tegasnya.
Dengan persetujuan Komisi VI DPR RI, pemerintah kini akan melanjutkan proses pengesahan melalui Peraturan Presiden.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu baru bagi produk Indonesia untuk menembus lebih banyak pasar dunia, memperkuat rantai pasok global, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. **
Editor : Hadwan













