JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 30 Juli 2026.
Putusan tersebut dinilai penting karena menyangkut penempatan anggaran MBG dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, termasuk kaitannya dengan alokasi dana pendidikan.
Sidang pengucapan putusan telah tercantum dalam agenda resmi MK dan akan digelar mulai pukul 13.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan agenda persidangan yang dipublikasikan Mahkamah Konstitusi, perkara ini masuk dalam daftar sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Kamis siang.
Putusan Ditunggu Publik
Perkara ini menjadi sorotan karena menguji konstitusionalitas ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mengatur penganggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pemohon menilai pengalokasian anggaran MBG dalam APBN berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi terkait anggaran pendidikan.
Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian hukum melalui pengujian materi undang-undang tersebut.
Proses Persidangan Berjalan Hampir Enam Bulan
Perjalanan perkara ini berlangsung cukup panjang. Permohonan pertama kali diajukan pada 3 Februari 2026, kemudian diregistrasi sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Selanjutnya, MK menggelar berbagai tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, hingga sidang pembuktian.
Dalam proses tersebut, majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari:
- Presiden;
- DPR RI;
- pihak terkait;
- para ahli; dan
- para saksi dari seluruh pihak yang berperkara.
Sidang pembuktian berlangsung sejak Maret hingga awal Juli 2026 sebelum akhirnya majelis hakim menutup pemeriksaan dan membawa perkara ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Surat Panggilan Sidang Beredar
Jadwal pembacaan putusan juga diperkuat melalui surat panggilan resmi MK yang beredar di media sosial.
Surat tertanggal 27 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Reza Sudrajat selaku pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa RPH telah menetapkan sidang pengucapan putusan digelar pada 30 Juli 2026 pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Informasi tersebut turut diunggah oleh Imam Zanatul Haeri, guru swasta di Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, yang sebelumnya hadir sebagai saksi dalam persidangan.
MK Putus 20 Perkara Sekaligus
MK juga akan membacakan putusan 20 perkara uji materi pada hari yang sama.
Di antaranya perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix dan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 oleh Sa’ed yang sama-sama menguji UU APBN 2026.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal tersebut.
Menurutnya, agenda pembacaan putusan telah tercantum dalam jadwal persidangan resmi Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” kata Enny.
Putusan Berpotensi Menjadi Acuan Kebijakan
Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis pada tahun anggaran 2026.
Apabila permohonan dikabulkan, pemerintah dan DPR berpotensi melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penganggaran program tersebut agar selaras dengan amanat konstitusi.
Sebaliknya, jika permohonan ditolak, skema penganggaran MBG dalam APBN 2026 tetap memiliki dasar hukum sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang. **
Editor : Hadwan













