JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penyidik menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto (DR) yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang (money laundering).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keempat perusahaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan Tim 9 Kejagung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan milik DR diduga digunakan sebagai tempat money laundering atau TPPU,” ujar Anang, Selasa (4/8/2026).
Empat perusahaan yang digeledah penyidik yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Hingga kini Kejagung belum merinci barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
“Kita tunggu hasil dari Tim 9,” kata Anang.
Penggeledahan Meluas ke Jakarta Selatan dan Depok
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok pada Senin (3/8/2026).
Selain menyisir kantor-kantor milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah Nurman Herin (NH) di Kota Depok.
Anang menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini bertujuan melacak aset, aliran dana, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Kasus Bermula dari Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka TPPU.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.
Kejagung kemudian menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru yang diduga turut berperan dalam skema TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut dugaan pencucian uang itu dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.
Empat Perkara Menjerat Febrie Adriansyah
Selain perkara TPPU terkait emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar, Febrie juga terseret dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut berdampak pada pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.
Polri awalnya menangani perkara Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Agung. **
Editor : Hadwan













