TERNATE, POSNEWS.CO.ID – Warga Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, secara sukarela menyerahkan 16 pucuk senjata api (senpi) ilegal kepada Kepolisian.
Langkah ini menjadi upaya nyata masyarakat bersama aparat untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan daerah.
Kapolda Maluku Utara Irjen Arif Budiman menerima penyerahan senpi tersebut dan memaparkan barang bukti dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan dilakukan lima warga pada Rabu (12/8/2026).
Selain 16 senpi, polisi mengamankan empat magasin dan 138 butir amunisi berbagai kaliber. Dari jumlah tersebut, 11 senpi merupakan laras panjang dan lima lainnya laras pendek.
Senjata tersebut berasal dari sejumlah desa di Halmahera Utara, yakni Igobula dan Seki di Kecamatan Galela Selatan, Gorua dan Gorua Pesisir di Kecamatan Tobelo Utara, serta Gura di Kecamatan Tobelo.
Senpi Peninggalan Konflik Diserahkan Warga
Berdasarkan pendalaman awal, sebagian besar senpi dan amunisi merupakan peninggalan konflik sosial pada 1999–2000 yang selama ini masih disimpan masyarakat.
Polisi juga menemukan empat senpi organik yang disebut berasal dari Filipina.
Menurut keterangan yang diterima polisi, empat senpi tersebut sebelumnya disimpan dengan rencana untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.
Polda Maluku Utara kini mengamankan seluruh barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolda Maluku Utara menilai keberadaan senpi ilegal di tengah masyarakat bukan persoalan sepele.
Jika jatuh ke tangan yang salah, senjata tersebut dapat meningkatkan risiko tindak pidana dan memicu konflik baru.
“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Arif.
Kapolda Ajak Warga Berani Serahkan Senpi
Arif mengapresiasi keberanian warga yang memilih menyerahkan senjata secara sukarela.
Menurutnya, keamanan tidak dibangun dengan kepemilikan senjata, tetapi melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.
Karena itu, ia mengajak masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal atau mengetahui keberadaannya agar segera melapor kepada kepolisian.
“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah,” tegasnya.
Langkah warga Halmahera Utara tersebut diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lain yang masih menyimpan senjata peninggalan konflik.
Polda Maluku Utara juga memastikan pendekatan persuasif, pencegahan, dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menekan peredaran senpi ilegal.
Pada akhirnya, penyerahan 16 senpi itu bukan sekadar pengamanan barang berbahaya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa keberanian menyerahkan senjata dapat menjadi jalan untuk menjaga perdamaian, melindungi masyarakat, dan memperkuat persatuan di Maluku Utara. **
Editor : Hadwan













