JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka jejak aliran uang dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kali ini, penyidik mendalami transaksi yang mengarah kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati.
Bebizie diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam dan antara lain menggali transaksi uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbaru, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa uang yang diduga mengalir dari pihak PT BKS kepada Bebizie bukan honor menyanyi.
Penyidik kini mendalami latar belakang transaksi tersebut dalam rangkaian perkara gratifikasi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK: Uang Bukan Honor Manggung
Pernyataan KPK ini membuat perkara tersebut semakin menarik perhatian. Sebab, setelah menjalani pemeriksaan, Bebizie sebelumnya menyebut dirinya pernah beberapa kali tampil menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Menurut Bebizie, saat itu ada perusahaan yang mengundangnya untuk tampil dan memberikan honor. Namun, KPK memiliki temuan berbeda terkait aliran uang dari PT BKS.
Budi mengatakan penyidik sudah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Bebizie.
Menurut dia, Bebizie mengakui penerimaan uang dan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana tersebut kepada KPK.
Akan tetapi, hingga Selasa (18/8/2026), uang tersebut belum diterima penyidik. KPK masih menunggu proses pengembalian dari Bebizie.
Jejak Uang PT BKS Terus Diburu
KPK tidak berhenti pada pemeriksaan Bebizie. Penyidik juga terus menelusuri hubungan antara aliran dana perusahaan pertambangan dan dugaan gratifikasi dalam produksi batu bara di Kukar.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya menyeret Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
KPK sejak lama menelusuri dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di wilayah tersebut.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan Rita dari sektor batu bara dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton batu bara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Dengan demikian, pemeriksaan Bebizie menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan lebih luas ke mana saja aliran uang dalam perkara tersebut bergerak.
Kasus Bermula dari Perkara Rita Widyasari
Kasus ini berawal dari penanganan perkara Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dalam perkara dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Tidak berhenti di sana, KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Belakangan, penyidik menemukan dugaan aliran uang dari sektor pertambangan batu bara. Jejak tersebut kemudian membuka pintu penyidikan baru yang kini menjangkau sejumlah pihak dan korporasi.
Bebizie Masih Berstatus Saksi
Meski namanya muncul dalam penyidikan, Bebizie saat ini diperiksa sebagai saksi. KPK belum menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini.
Karena itu, publik perlu membedakan antara status saksi, penerima aliran dana yang sedang didalami, dan tersangka.
Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
KPK juga masih harus menelusuri asal-usul, tujuan, serta konteks transaksi yang diduga diterima Bebizie dari pihak PT BKS.
Pengembalian Uang Jadi Perhatian
Kesediaan mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara menjadi salah satu perkembangan penting.
Namun, sampai 18 Agustus 2026, KPK menyatakan dana tersebut belum dikembalikan.
Langkah berikutnya tentu menarik ditunggu. Penyidik akan menguji seluruh keterangan, dokumen transaksi, serta aliran dana untuk menemukan hubungan yang lebih terang antara penerima dan sumber uang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi transaksi keuangan sangat penting, terutama ketika seseorang berhubungan dengan pihak perusahaan yang tengah berada dalam pusaran perkara korupsi.
KPK masih melanjutkan penyidikan. Dengan penelusuran aliran uang yang semakin melebar, publik kini menunggu seberapa jauh jejak dana dari bisnis batu bara di Kutai Kartanegara akan terbongkar. **
Editor : Hadwan














