BATAM, POSNEWS.CO.ID – Modus peredaran narkotika terus berubah. Kini, jaringan kejahatan diduga memanfaatkan rokok elektrik atau vape sebagai sarana memasukkan narkotika ke dalam gaya hidup masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Suyudi Ario Seto merekomendasikan pelarangan total vape di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan setelah aparat menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika cair di wilayah Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suyudi menilai pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkoba tidak lagi hanya mengandalkan narkotika dalam bentuk konvensional.
Mereka mulai mencari bentuk dan media baru untuk memperluas pasar.
“Kejahatan narkotika telah berevolusi dari yang semula berwujud padat kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” kata Suyudi, Jumat (21/8/2026).
BNN Dorong Pemerintah Perketat Regulasi Vape
Menurut Suyudi, perkembangan modus tersebut membutuhkan respons regulasi yang lebih kuat.
Karena itu, BNN mendorong pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah vape menjadi pintu masuk baru bagi peredaran narkotika.
“BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.
Namun, pengungkapan kasus 2,6 ton narkotika cair itu tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. BNN masih memburu pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
Penyidik mendalami pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
Aparat Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair
Sebelumnya, tim gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika cair jenis metamfetamina yang diangkut menggunakan kapal MV Ocean Porter.
Petugas mengamankan kapal tersebut di perairan Kepulauan Riau pada 17 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, petugas menetapkan 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar sebagai tersangka. juga menemukan muatan ilegal lain berupa sekitar 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Sindikat diduga menyiapkan narkotika cair tersebut sebagai bahan produksi cartridge vape narkotika.
Potensi 2,8 Juta Cartridge Gagal Beredar
Besarnya barang bukti membuat pengungkapan ini menjadi salah satu perkara narkotika yang mendapat perhatian serius.
BNN menghitung 2,6 ton narkotika cair tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.
Jika harga pasar gelap mencapai Rp8 juta per cartridge, pengungkapan ini menggagalkan potensi peredaran narkoba senilai sekitar Rp8,48 triliun.
Suyudi menegaskan, angka tersebut tidak semata-mata menggambarkan nilai ekonomi barang haram. Di baliknya terdapat potensi ancaman terhadap jutaan orang apabila narkotika tersebut berhasil masuk ke pasar.
“Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” tegasnya.
Modus Berubah, Masyarakat Jangan Lengah
Kasus ini menjadi peringatan bahwa ancaman narkoba dapat muncul melalui berbagai bentuk dan saluran.
Karena itu, masyarakat perlu lebih kritis terhadap produk vape, terutama cairan atau cartridge yang sumber dan kandungannya tidak jelas.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memperketat pengawasan agar sindikat tidak memanfaatkan perkembangan teknologi dan gaya hidup sebagai celah baru.
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat. Edukasi, pengawasan keluarga, kepedulian masyarakat, serta regulasi yang mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan menjadi benteng penting untuk melindungi generasi muda. **
Editor : Hadwan














