POSNEWS.CO.ID, WELLINGTON — Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengajukan rancangan undang-undang baru. RUU tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Selain itu, pemerintah menyiapkan sanksi denda hingga 10 persen pendapatan global platform.
Aturan baru ini membebankan kewajiban verifikasi usia kepada penyedia platform. Pengelola platform wajib menggunakan teknologi pemindaian wajah serta dokumen identitas digital. Oleh karena itu, Luxon berkomitmen melindungi kesehatan mental generasi muda Selandia Baru.
Namun, rancangan undang-undang ini menghadapi penolakan keras dari internal koalisi. Pemimpin Partai New Zealand First Winston Peters menolak mendukung aturan tersebut. Peters menilai penanganan media sosial merupakan tanggung jawab penuh para orang tua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Peters menyoroti kegagalan penerapan aturan serupa di Australia. Meskipun demikian, Luxon menegaskan pentingnya upaya perlindungan anak secara nyata. Oleh sebab itu, parlemen akan memperdebatkan rancangan aturan hukum tersebut secara intensif.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia














