BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor di halaman masjid, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung apes.
Dua pria berinisial Y dan G keburu dikepung warga sebelum berhasil membawa kabur motor milik jamaah.
Polisi kemudian mengamankan keduanya untuk menjalani proses hukum. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan, aksi pencurian terungkap setelah marbot masjid melihat gerak-gerik mencurigakan di area parkir.
Saat itu, korban berinisial B sedang berada di dalam masjid. Marbot kemudian memberi tahu korban bahwa sepeda motornya diduga sedang dicuri.
Korban langsung bergegas menuju halaman masjid. Sesampainya di lokasi, ia mendapati motornya sudah bergeser sekitar tujuh meter dari tempat semula menuju pintu gerbang.
Lebih mengejutkan, kondisi sepeda motor masih menyala. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengepung dua pria yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku Keburu Dikepung Warga
Warga berhasil menangkap Y dan G. Keduanya bahkan sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum petugas Polsek Gunung Putri tiba di lokasi.
Polisi langsung mengamankan kedua pria tersebut sekaligus sejumlah barang bukti. Selanjutnya, penyidik membawa mereka ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sepeda motor milik korban lengkap dengan STNK dan BPKB.
Selain itu, petugas menemukan dua kunci kontak, gagang kunci T, dua anak kunci Y, pembuka kontak magnet modifikasi, serta satu telepon genggam.
Bongkar Cara Pelaku Bobol Motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membobol kunci kontak motor menggunakan alat yang diduga kunci palsu jenis T.
Modus tersebut dilakukan saat sepeda motor korban terparkir di halaman masjid. Pelaku diduga merusak bagian kunci kontak, kemudian mencoba membawa motor menuju gerbang.
Namun, rencana tersebut gagal setelah marbot mengetahui aktivitas mencurigakan dan segera memberi tahu korban. Warga pun bergerak cepat hingga kedua pelaku tidak sempat melarikan diri.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Polisi selanjutnya menetapkan Y dan G sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini ditangani sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir kendaraan, termasuk di tempat ibadah.
Meski berada di lingkungan masjid, sepeda motor tetap menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Karena itu, jamaah sebaiknya memastikan kendaraan terkunci dengan baik, menggunakan pengaman tambahan bila tersedia, serta segera melapor kepada pengurus atau petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area parkir.
Kecepatan saksi memberikan informasi terbukti membantu menggagalkan aksi pencurian sebelum motor benar-benar dibawa kabur. **
Editor : Hadwan














