PEKANBARU, POSNEWS.CO.ID — Godaan uang membuat Gilang Alfitrah Dalimunthe terseret jauh ke dalam jaringan narkotika.
Pria asal Pekanbaru, Riau, itu kini berhadapan dengan hukum setelah polisi menangkapnya saat membawa 43 kilogram sabu.
Bareskrim Polri menangkap Gilang di area parkir sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut membongkar perjalanan Gilang yang sebelumnya mengaku sempat menolak masuk ke bisnis haram tersebut.
Namun, tawaran uang dan bujuk rayu orang terdekat akhirnya membuatnya terjerumus.
Ditangkap Bawa 43 Kg Sabu
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya menemukan Gilang di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Polisi menangkap Gilang sesaat setelah dia mengambil sebuah mobil yang berisi narkotika.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 43 bungkus plastik berwarna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi sabu. Total berat barang bukti mencapai 43 kilogram.
Dikendalikan Bos yang Dikenal Lewat Facebook
Dalam pemeriksaan awal, Gilang mengaku bekerja atas perintah pria berinisial QY. Sosok tersebut disebut dikenal Gilang melalui Facebook.
Polisi kini masih memburu QY yang diduga memiliki posisi lebih tinggi dalam jaringan tersebut.
Eko mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran narkotika itu.
Keterlibatan Gilang ternyata tidak terjadi secara tiba-tiba.
Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, Gilang awalnya diajak bekerja oleh Anto, orang yang disebut sebagai anak buah QY. Anto juga merupakan kakak dari S, istri Gilang.
Gilang sempat menolak tawaran tersebut karena istrinya tidak menyetujui. Namun, S kemudian mendapat bujukan dari W, istri Anto.
Alasannya sederhana tetapi berbahaya. Gilang disebut tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga ditawari pekerjaan dengan iming-iming bayaran besar.
Bujukan itu akhirnya berhasil. Gilang masuk ke jaringan narkoba sekitar Juli 2025.
Dibayar Puluhan Juta
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengungkapkan, Gilang mendapat bayaran sekitar Rp25 juta setiap pekerjaan.
Jika pengiriman dilakukan ke luar kota, upah yang diterima disebut mencapai Rp10 juta per kilogram. Pada tahap awal, Gilang juga menjalankan tugas sebagai “penyapu jalan”.
Dalam jaringan narkoba, istilah tersebut merujuk pada orang yang memantau kondisi perjalanan dan memberi informasi kepada kurir mengenai situasi jalan serta keberadaan polisi atau patroli.
Gilang disebut menjalankan tugas tersebut sekitar lima kali.
Pernah Antar Sabu ke Palembang dan Jambi
Penyidik juga menemukan riwayat keterlibatan Gilang dalam beberapa pengiriman narkotika.
Gilang mengaku pernah mengambil barang dari rumah Anto yang digunakan sebagai gudang. Dia juga mengaku telah tiga kali mengantar sabu ke Palembang dan satu kali ke Jambi atas perintah QY.
Namun, hubungan Gilang dan Anto kemudian retak pada April 2026.
Setelah berpisah dengan kelompok Anto, Gilang mengaku tidak lagi mengambil narkotika. Sampai akhirnya QY kembali menghubunginya pada 13 Agustus 2026.
Perintah itu menjadi langkah terakhir Gilang sebelum ditangkap polisi.
Mobil Berisi Sabu Membawa Gilang ke Penjara
QY disebut meminta Gilang memindahkan mobil yang berisi narkotika. Gilang menjalankan perintah tersebut. Namun, polisi sudah mengendus pergerakannya.
Pada 22 Agustus 2026, petugas membekuk Gilang di parkiran mal di Pekanbaru. Puluhan kilogram sabu yang dibawanya langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kini Gilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengejar QY dan pihak lain yang diduga berada di atasnya.
Pelajaran Keras dari Jaringan Narkoba
Kasus Gilang menjadi peringatan bahwa uang cepat dari bisnis narkoba selalu membawa risiko yang jauh lebih besar.
Bujukan keluarga, teman, kenalan media sosial, hingga iming-iming upah puluhan juta rupiah dapat menjadi pintu masuk menuju jaringan kriminal.
Karena itu, masyarakat perlu menolak setiap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terlebih jika berkaitan dengan pengiriman paket, mobil, atau barang tanpa informasi yang transparan.
Sekali masuk jaringan narkoba, konsekuensinya bukan hanya kehilangan uang dan pekerjaan. Kebebasan dan masa depan pun bisa ikut dipertaruhkan. **
Editor : Hadwan














