JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan pengelolaan sampah.
Sebanyak 11 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan telah dikenai sanksi administratif karena terbukti melakukan pelanggaran dalam rantai pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah tidak hanya memeriksa perusahaan pengangkut, tetapi juga kendaraan, sumber sampah, fasilitas pengolahan, hingga lokasi pembuangan akhir.
Menurut Dudi, perusahaan wajib beroperasi sesuai izin. Karena itu, pengguna jasa juga harus memastikan sampah mereka diangkut perusahaan legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang sesuai ketentuan.
Enam Perusahaan Baru Kena Sanksi
Dari 11 perusahaan tersebut, enam perusahaan baru saja dikenai tindakan administratif. Keenamnya yakni:
- CV Wira Satria Mandiri
- CV Al Ihsaniah
- PT Hino Karya Mandiri
- CV Super Steel Tiga Bersaudara
- PT Cuan International Group
- PT Jangjo Teknologi Indonesia
Sementara itu, lima perusahaan yang sebelumnya telah ditindak adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.
Kendaraan Tak Sesuai Izin hingga Pengolahan Tanpa Legalitas
DLH menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan enam perusahaan terbaru.
CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan untuk mengangkut sampah.
Sementara itu, CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan mengangkut sampah yang belum dipilah dari salah satu lokasi pengambilan.
Sampah kemudian dipilah di lokasi yang tidak memiliki izin usaha pengelolaan sampah.
Masalah serupa juga ditemukan pada lima perusahaan, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group.
Kelima perusahaan tersebut diketahui melakukan pemilahan atau pengolahan sampah meski izin yang dimiliki hanya sebatas penyedia jasa angkutan kebersihan atau transporter.
Artinya, izin mengangkut sampah tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan pengolahan atau pemilahan sampah.
Denda Rp10 Juta dan Teguran
Berbeda dengan lima perusahaan tersebut, PT Jangjo Teknologi Indonesia diketahui telah memiliki izin angkutan sekaligus izin pengelolaan sampah.
Namun, perusahaan itu tetap melakukan pelanggaran karena menggunakan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin pengangkutan.
Atas temuan tersebut, keenam perusahaan dikenai uang paksa Rp10 juta per perusahaan, teguran tertulis, serta kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
DLH DKI menegaskan sanksi dapat meningkat jika pelanggaran kembali terjadi. Pemerintah bahkan dapat menjatuhkan pencabutan izin sesuai aturan yang berlaku.
Pemprov DKI Kejar Sampah dari Hulu ke Hilir
Pengawasan tidak berhenti pada perusahaan pengangkut. Pemprov DKI juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penghasil sampah dan pengguna jasa pengangkutan.
Langkah tersebut penting karena pengelolaan sampah tidak selesai hanya dengan memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain.
DLH ingin memastikan seluruh perjalanan sampah dapat ditelusuri, mulai dari siapa penghasilnya, siapa pengangkutnya, berapa volumenya, hingga ke mana sampah tersebut berakhir.
Dengan sistem pengawasan seperti ini, celah pembuangan ilegal dan pengelolaan sampah tanpa izin dapat ditekan.
Sampah Bukan Sekadar Dipindahkan
Penindakan terhadap 11 perusahaan menjadi pengingat bahwa bisnis pengangkutan sampah juga memiliki tanggung jawab lingkungan.
Masyarakat dan pelaku usaha perlu memastikan mitra pengangkutan memiliki izin yang sesuai.
Sebab, ketika sampah berpindah tangan tanpa pengawasan, risiko pencemaran lingkungan dan pembuangan ilegal ikut meningkat.
Sampah yang dikelola dengan benar bukan sekadar membuat kota terlihat bersih. Pengelolaan yang tertib juga melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan Jakarta. **
Editor : Hadwan














