JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Operasi Nila Jaya 2026 membongkar dua kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukum Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta sejumlah barang bukti.
Petugas menyita 19,1 gram sabu, 101,21 gram ketamin, serta 253 butir obat keras dari dua perkara yang berlangsung pada 12 dan 14 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengungkap perkara pertama di kawasan Jalan Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 04.20 WIB.
Dua orang berinisial FH alias Kadir (36) dan FA (40) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Polisi Sita Sabu dan Ketamin
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat netto 19,1 gram dan satu paket ketamin dengan berat netto 101,21 gram.
Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, serta dua unit telepon seluler.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan dan peran masing-masing tersangka.
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar
Selanjutnya, polisi membongkar perkara kedua pada 14 September 2026 di kawasan Jalan Manunggal, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RF (25).
Polisi menduga RF menjual obat keras dengan menggunakan kedok toko kosmetik. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 156 butir tramadol, 84 butir trihexyphenidyl, dan 13 butir Hexymer.
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler.
Operasi Nila Jaya Berlangsung 15 Hari
Pengungkapan itu berlangsung di tengah pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar jajaran Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.
Operasi tersebut menyasar penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan.
Tramadol dan trihexyphenidyl juga menjadi bagian dari perhatian dalam operasi tersebut.
Karena itu, pengungkapan di Kembangan menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran zat dan obat yang dapat disalahgunakan di tengah masyarakat.
Polisi Tegaskan Peredaran Obat Keras Jadi Perhatian
Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan, jajarannya terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Menurutnya, penindakan ini untuk menekan peredaran narkotika dan obat keras di Jakarta Barat.
Polisi mengimbau warga tidak membeli, menjual, atau menggunakan obat keras tanpa ketentuan medis dan hukum.
Tiga Tersangka Diproses Hukum
Polisi memproses ketiga tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. Perkara narkotika mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan perkara obat keras mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peredaran, peran masing-masing tersangka, serta asal-usul barang yang disita.
Pengungkapan ini mengingatkan bahwa narkotika dan obat keras dapat beredar dengan berbagai modus, termasuk berkedok usaha legal.
Karena itu, peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan tetap penting untuk membantu mencegah peredaran obat berbahaya. **
Editor : Hadwan













