JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya membongkar dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), PT Green Line Indonesia, dan PT Agro Wahana Bumi.
Dalam perkara yang berlangsung pada periode 2018–2019 tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, enam tersangka masing-masing berinisial MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.
Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS. Sementara itu, AS berasal dari PT Green Line Indonesia dan MDR dari PT Agro Wahana Bumi.
“Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR,” kata Victor, Jumat (18/9/2026).
Polisi Geledah 9 Lokasi
Untuk memperkuat penyidikan, polisi menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan menyasar kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Menurut Victor, penyidik menggeledah sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang yang berkaitan dengan perkara.
“Penyidik menggeledah sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” ujar Victor.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.
Polisi selanjutnya akan memeriksa seluruh barang tersebut. Penyidik perlu memastikan keterkaitan setiap dokumen dan barang dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Kerugian Negara Rp37,35 Miliar
Perkara ini menjadi perhatian karena hasil penghitungan BPKP menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan hasil penghitungan yang menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, dokumen transaksi, serta pihak-pihak yang berkaitan.
Selain itu, penyidik juga mulai melakukan penelusuran aset atau asset tracing. Penyidik menelusuri aset terkait perkara tersebut untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Polisi Dalami Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penyidik menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Penyidik akan mendalami setiap dokumen dan barang berdasarkan alat bukti. Kami menyampaikan perkembangan kasus secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi.
Dengan enam tersangka, penggeledahan sembilan lokasi, dan penelusuran aset, polisi terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
Proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. **
Editor : Hadwan













