JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Harapan pekerja untuk mendapatkan kepastian hukum dalam dunia kerja memasuki babak baru.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir, Puan mengetukkan palu tanda pengesahan.
“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab peserta rapat. “Alhamdulillah,” timpal Puan.
Suasana ruang paripurna kemudian berubah semarak. Tepuk tangan dan sorak-sorai terdengar setelah palu diketukkan. Dari balkon ruang sidang juga terdengar suara nyanyian saat proses pengambilan keputusan berlangsung.
Sebanyak 326 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Perwakilan serikat pekerja juga mengikuti jalannya pengesahan dari balkon ruang sidang.
Jadi Babak Baru Pelindungan Pekerja
Pengesahan UU ini menjadi langkah penting dalam penataan kembali regulasi ketenagakerjaan nasional. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui putusan itu, MK meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru. Tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Karena itu, pengesahan pada 6 Oktober 2026 dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK.
Sebelum masuk paripurna, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin (5/10/2026).
Pembahasan juga melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi publik serta audiensi.
Atur Upah hingga PHK dan Pesangon
UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek yang bersentuhan langsung dengan kehidupan pekerja dan dunia usaha.
Di antaranya hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga dana cadangan pesangon.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur pengawasan, penyidikan serta ketentuan pidana dalam bidang ketenagakerjaan.
Aturan baru ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja rentan. Di sisi lain, regulasi tersebut mendorong perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta daya saing tenaga kerja.
Dengan demikian, pelindungan pekerja tidak hanya berbicara soal hak ketika bekerja.
Regulasi ini juga menyentuh kepastian hubungan kerja, perlindungan saat terjadi PHK, keselamatan di tempat kerja, hingga keberlanjutan dunia usaha.
Pekerja dan Serikat Buruh Ikut Mengawal
Dalam rapat paripurna, Puan turut menginformasikan kehadiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dari balkon ruang sidang.
“Kami informasikan bahwa pada rapat paripurna hari ini dihadiri juga oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI Bapak Andi Gani Nena Wea yang sudah hadir di atas balkon,” kata Puan.
Kehadiran perwakilan serikat pekerja tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap aturan yang akan memengaruhi hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
Pada akhirnya, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan aturan telah disahkan.
Implementasi di lapangan menjadi bagian penting agar hak pekerja benar-benar terlindungi sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Indonesia kini memiliki pijakan baru untuk menata hubungan industrial di tengah perubahan pola kerja, perkembangan teknologi digital, dan kebutuhan penciptaan lapangan kerja. **
Editor : Hadwan













